FONNA.ID, Kab. Nias – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias menyampaikan Surat Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Nias untuk Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Nias tahun 2020, di KPU Kabupaten Nias, jalan Pancasila No.29A Desa Hiliweto Kec Gido, Kab Nias, Sumut pada hari Rabu, (23/09/2020)
Pada Penyampaian Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Nias tahun 2020 tersebut dihadiri oleh Ke-empat Pasangan Calon (Paslon).
Surat Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Komisioner KPU Kabupaten Nias Elisati Zandroto.
“Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias No:63/PL.02.dataktp/1204/KPUdatacat/IX/2020,
Tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias tahun 2020, dengan menimbang, memutuskan, menetapkan :
a. Calon Bupati Ya’atulo Gulo, SE,.SH,.M.Si calon Wakil Bupati Arota Lase, A.Md (PDI Perjuangan,Golkar) jumlah Kursi di DPRD Kabupaten Nias 7 (tujuh) Kursi,
b. Calon Bupati Drs Christian Zebua,MM calon Wakil Bupati Anofuli Lase,SH.MH (Nasdem,Perindo,PKS) jumlah kursi di DPRD Kabupaten Nias 5 (lima) kursi,
c. Calon Bupati Enanoi Dohare, SH.MH calon wakil Bupati Yulius Lase,SE.MH (perseorangan) jumlah dukungan 11.008 dukungan,
d. Calon Bupati Arosokhi Waruwu,SH.MH calon wakil Bupati Asaldin Gea (Demokrat,Gerindra) jumlah Kursi DPRD Kabupaten Nias 9 (sembilan) Kursi.
Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa, mengatakan pada akhir acara.
“Pada penetapan Paslon Bupati & Wakil Bupati Nias hari ini terlebih dahulu pagi tadi kita sudah melakukan rapat tertutup, sehingga ke- empat Paslon dengan Sah menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati nias tahun 2020. Ucap Firman mendrofa.
Penulis : Kurniaman
Komentar