FONNA.ID, Tangerang – Aksi mogok nasional oleh buruh untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan tetap berlangsung pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Aksi tetap berlangsung walau Kepolisian sudah menyatakan tak akan mengizinkan adanya demonstrasi atau bentuk keramaian lain.
Dan kabar nya hari ini (7/10) akan ada demo lagi di kawasan Senayan tepatnya di depan gedung DPR yang akan di datangi oleh ribuan mahasiswa. Juga akan ada aksi besar – besaran pada tanggal 8 Oktober nanti. Masyarakat bertanya tanya ‘apakah kejadian 98 akan terulang lagi?’ tidak ada yg tahu, mari kita lihat besok.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa aksi tersebut akan berlangsung di masing-masing wilayah di Indonesia.
“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 5 Oktober 2020.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih mengatakan buruh yang tergabung dalam organisasinya juga bakal melakukan mogok nasional di masing-masing lokasi industri. Di acara puncak, mereka baru bergabung di satu tempat.
“Tanggal 8 Oktober disatukan ke DPR,” kata dia kepada Tempo pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Para hari ini, kata Jumisih, kawan-kawan buruh salah satunya menggelar aksi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Saat ini masih berlangsung,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk menggelar unjuk rasa atau kegiatan keramaian apa pun selama masa PSBB. Termasuk tidak mengizinkan aksi mogok oleh buruh.
“Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk demonstrasi. Ini masa PSBB, Covid-19 di Jakarta cukup tinggi, seribu per hari. Jangan buat klaster baru,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Sabtu, 3 Oktober 2020.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Rapat paripurna ini dihadiri oleh 61 anggota secara fisik dan 195 secara virtual. Namun, total anggota yang hadir sebanyak 318 orang.
Dalam rapat, sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju dan dua fraksi menolak RUU Cipta Kerja ditetapkan menjadi undang-undang. Fraksi yang menolak ialah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat.
Penulis : Apri Damayanti
Komentar