oleh

EDISI TENAGA KERJA ASING DALAM UU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

-NEWS, OPINI-280 Dilihat

FONNA.ID, Tangerang – UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada hari Senin, 05/10/2020, kemudian menuai protes dari berbagai kalangan terutama dikalangan pekerja/buruh, untuk itu edisi kali ini kita membahas mengenai penggunaan Tenaga kerja asing sebagaimana dalam Pasal 89 UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai berikut :

Didalam UU CIPTA KERJA disebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat, kemudian Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing;

Bagi tenaga kerja asing yang menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing atau tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu, tidask wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintahan;

Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, kemudian Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia;

Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing, kemudian wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing serta wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.

Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya, kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan;

Firman Harefa, SH. (Advokat Peradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed