FONNA.ID, Tangerang – Dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) banyak menuai protes dan salah satunya yang diprotes adalah mengenai berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan Pengusaha/pemberi kerja. Sebelum membahas kapan berakhirnya perjanjian kerja, terlebih dahulu dibahas pengertian perjanjian dan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata).
Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian, harus memenuhi 4 (Empat) syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut: adanya kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu (adanya objek perjanjian) dan suatu sebab yang tidak terlarang.
Yang dimaksud dengan Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya adalah Kesepakatan para pihak mengenai pokok perjanjian. Sebelum ada persetujuan, biasanya pihak-pihak mengadakan perundingan sehingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan yang dimaksud di sini adalah kesepakatan tersebut lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, ataupun penipuan.
Yang dimaksud dengan Kecakapan untuk membuat suatu perikatan adalah cakap melakukan perbuatan hukum apabila sudah berumur 21 tahun atau sudah kawin meskipun belum berumur 21 tahun dan tidak di bawah pengampuan.
Yang dimaksud dengan Suatu pokok persoalan tertentu (adanya objek perjanjian) adalah Perjanjian yang dibuat oleh para pihak harus jelas objeknya, namun juga dapat berupa jasa yang dapat ditentukan jenisnya.
Yang dimaksud dengan Suatu sebab yang tidak terlarang (Causa yang Halal) adalah Suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak tujuannya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang, berlawanan dengan norma kesusilaan, atau ketertiban umum. Nilai-nilai kesusilaan dan ketertiban umum sendiri ditentukan berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat di mana perjanjian tersebut dibuat.
Syarat pertama dan kedua Pasal 1320 KUHPerdata disebut syarat subjektif, karena melekat pada diri orang yang menjadi subjek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian dapat dibatalkan. Syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif, karena mengenai sesuatu yang menjadi objek perjanjian. Jika syarat ini tidak dipenuhi, perjanjian batal demi hukum.
Yang dimaksud dengan perjanjian kerja berdasarkan Pasal 1601 a KUHPerdata ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu. Perjanjian tersebut dapat berupa lisan atau tulisan dengan memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha apabila pekerja meninggal dunia atau berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu atau adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja;
Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.
Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.
Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja paling sedikit 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Firman Harefa, S.H., Advokat Peradi
Komentar