oleh

Gara-Gara Laporkan Kasus Judi Ke Polisi, Ketua RT Asal Nias Utara Diancam

FONNA.ID, Nias Utara – Pasca Dugaan perjudian yang marak beberapa waktu lalu terjadi di Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, yang sempat di laporkan ke Mapolres Nias pada Selasa (13/10/2020) siang oleh Ketua RT IX, RW III, Dusun I Desa Botolakha, Temazaro Zai (44), bersama puluhan ibu-ibu warga Desa Botolakha. Terkait adanya warung yang digunakan sebagai tempat perjudian, bukannya berhenti sampai disitu, pasalnya pelapor Ketua RT dapat ancaman dari pemilik warung tidak senang atas adanya laporan, Ketua RT dan sejumlah warga, ini disampaikan, Temazaro Zai, saat di Konfirmasi, wartawan pada Kamis (29/10/2020).

“Sebelumnya saya dengar Khabar bahwa pemilik warung tidak senang atas laporan saya dan beberapa ibu-ibu yang melaporkan kegiatan perjudian di warungnya, hal ini pernah saya laporkan beberapa Minggu yang lalu, tiba – tiba pada malam Kamis pukul 21.00 Wib, saat itu saya hendak mau tidur. Dia (pemilik warung), mendatangi rumah saya seraya berteriak-teriak dengan nada mengancam karena keberatan telah kami laporkan kegiatan perjudian di warungnya,” tutur Tema.

Ia menjelaskan, bahwa AZ datang bersama isterinya dengan situasi emosi dan marah marah,”Mereka marah marah dan mengatakan tidak takut soal pengaduan yang telah kami sampaikan ke polisi. saya tidak paham apa maksudnya, Dia (AZ) pemilik warung, mengatakan bahwa laporan saya, itu tidak ada artinya sama sekali dan bisa mereka injak-injak,” jelasnya.

Bukan hanya itu saja, sambung Temazaro Zai, AZ memintanya untuk tidak macam macam. Karena, ada saudaranya yang bisa menghabisi dirinya..

“Saya di ancam bang , Jujur saya merasa diintimidasi dan terancam, saya mohon perlindungan dari kepolisian. Saya khawatir dia memiliki niat jahat untuk mencelakai saya sesuai dengan pernyataannya malam itu di depan rumah saya,” ujarnya.

Namun setelah di laporkan oleh Temazaro, pemilik warung AZ bukannya menghentikan kegiatan judi di warungnya, yang cukup meresahkan keluarga, ia menjelaskan, jika kegiatan perjudian itu masih terus berlanjut, di warung tersebut meskipun pihak kepolisian sudah mengingatkan, dan berharap kepada pihak kepolisian untuk menertibkan dan menutup kegiatan judi tersebut.

Sementara itu, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps Subbag Paur Humas, Aiptu Yadsen Hulu, menyayangkan jika kegiatan judi masih berlanjut di warung AZ tersebut.

” Pada saat adanya laporan bulan lalu, personil sudah turun langsung ke lokasi untuk mengingatkan. Namun, jika memang masih berlanjut, maka kita akan lakukan tindakan tegas,” tegas Aiptu Yadsen.

Terkait intimidasi dan ancaman, Yadsen pun menyarankan, ketua RT, Temazaro Zai, untuk melapor ke Polsek setempat.

” Silahkan dilaporkan ke Polsek atau kepada petugas sesuai pengaduan terhadulu, jika ada tindakan melanggar hukum,” kata Yadsen.

Yadsen pun berpesan, agar masyatakat turut memelihara ketertiban dengan menjalankan kegiatan yang positif serta menghindari kebiasaan buruk di masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga Dusun 1, Desa Botolakha, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, yang sebagian besar ibu rumah tangga meminta Polres Nias untuk menertibkan warung milik SW alias IC yang diduga melakukan kegiatan judi. Permintaan tersebut disampaikan kepada Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, melalui surat resmi yang diserahkan kepada bagian penerimaan surat Polres Nias, Selasa (13/10/2020).

Salah seorang warga desa botolakha yang tidak mau disebutkan namanya , berharap kepada pihak kepolisian Polsek Tuhemberua agar hal ini di pantau terus demi terciptanya Kamtibmas di tengah- tengah masyarakat, dan hal ini kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tuhemberua dan Polres Nias,” harapnya.

Penulis : Yasiduhu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed