oleh

Tersangka Pelaku Pembunuh ke 3 Anak Kandungnya, Akhirnya Meninggal di RSUD Gunungsitoli

FONNA.ID, Gunungsitoli – Pasca pembunuhan yang di lakukan Marlina Tafanao, kepada 3 orang anak di bawah umur yang tidak lain anak kandung sendiri, buah perkawinan dengan suaminya Nofedi Lahagu alias Ama Fina, akhirnya dokter RSUD Gunungsitoli menyatakan MT telah meninggal dunia pada Minggu 13/12/2020, pukul 6.00.10 wib.

Marlina Tafona’o (31) Als Ina Fina yang merupakan tersangka kasus pembunuh ketiga anak kandungnya dinyatakan meninggal di RSUD Gunungsitoli diduga karena sesuatu penyakit.

“Benar bahwa Tersangka MT telah meninggal dunia tadi pagi”, Ucap Kapolres Nias (AKBP Wawan Iriawan) Ketika ditemui wartawan di Mapolres Nias. Minggu (13/12/2020)

Kapolres memberitahu bahwa selama proses pemeriksaan, Tersangka sudah berulang kali dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan termasuk dari luka yang dia lakukan sewaktu hendak bunuh diri.

Dari analisa penyidik (lanjut dia) Tersangka sering berdiam diri dan menolak untuk makan. Walau polisi berupaya merayu tersangka agar mengkonsumsi makanan, Tersangka merasa sulit hingga sering muntah.

Polisi berupaya membawa tersangka ke rumah sakit.

“Tersangka kita bawa ke RSU Gunungsitoli. Namun tidak lama dia meninggal. Dari hasil analisa diagnosa dokter yang bersangkutan mengidap asam lambung akut”, Terangnya.

Pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, sekira pkl 00.30 Wib setelah diamankan Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Nias dari TKP di Dusun II Desa Banua Sibohou Kec. Namohalu Esiwa Kab. Nias Utara, Tersangka (MT) dibawa di RSUD Gunungsitoli utk dirawat atas luka pada bagian leher yang dilakukannya sendiri (niat bunuh diri), setelah mendapatkan Perawatan Medis kemudian dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Nias guna dimintai keterangan.

Pada hari Jumat tanggal 11 Desember 2020, sekira pkl 21.00 Wib, Tersangka (MT) di bawa ke RSU Bethesda Gunungsitoli karena mengeluh rasa sakit di perut (rawat jalan).

Pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020, sekira pkl 16.00 Wib, Tersangka (MT) kembali di bawa untuk berobat di RSUD Gunungsitoli karena mengalami muntah dan mengeluh rasa sakit di perut (rawat jalan).

Pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020, sekira pkl 00.30 Wib, Tersangka (MT) dibawa kembali ke RSUD Gunungsitoli karena mengeluh sakit di perut dan muntah-muntah dan disarankan oleh Dokter jaga untuk opname, kemudian Tersangka (MT) menjalani perawatan dan Opname di RSUD Gunungsitoli.

Pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2020, sekira pkl 06.10 Wib, Tersangka (MT) dinyatakan oleh dokter umum piket RSUD Gunungsitoli telah meninggal dunia di RSUD Gunungsitoli.

Tersangka ada niat bunuh diri sesaat setelah peristiwa pembunuhan yg dilakukannya terhadap 3 (Tiga) org Korban yg merupakan anak kandungnya sendiri dengan cara menyayat lehernya sendiri dengan menggunakan parang namun niatnya tersebut tidak jadi karena dihalangi / diselamatkan oleh suaminya Nofedi Lahagu Alias Ama Fina dan hanya mengalami luka pada bagian leher depan.

Tersangka tidak mau makan, setiap dikasi makan maupun minum Tersangka (MT) mengalami muntah-muntah. Adapun
tindakan yang di lakukan Pihak Kepolisian antara lain :
– Melakukan pengecekan terhadap Tersangka (MT) yang telah meninggal dunia di RSUD Gunungsitoli.
– Membuat Berita Acara Serah terima mayat kepada Pihak keluarga.
– Membuat surat pernyataan dari Pihak Keluarga Tersangka (MT) tdk bersedia autopsi.

Selama menjalani penyelidikan, oleh pihak polres Nias melaksanakan rawat jalan akibat luka sayatan yang di lakukannya sendiri berniat untuk bunuh diri, dan pada hari Minggu 13 Desember 2020, sekitar pukul 06.10 Wib, Tersangka MT dinyatakan meninggal dunia di RSUD Gunungsitoli.

Penulis : Kurniaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed