oleh

Gara-Gara Tatapan Mata, EH Warga Botomuzoi Tewas Dibacok

FONNA.ID, Nias – Satuan Reskrim Polres Nias bersama Polsek Hiliduho berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial SH alias Ka Mu’a, salah seorang pelaku pembacokan, terhadap korban EH alias Ama Feni, dipicu hanya karena tidak terima ditatap oleh SH alias Ka Mu’a, kejadian pembunuhan ini terjadi di dusun II Desa Simanaere Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Selasa 12/01/2021, sekira pukul 17.00.Wib.

Kejadian pembunuhan ini diketahui, pada saat pihak Polsek Hiliduho mendapatkan informasi dari warga masyarakat, bahwa di Dusun II Desa Simanaere Kecamatan Botomuzoi telah terjadi peristiwa pembunuhan dan pelakunya telah dibawa ke Rumah Sakit Gunungsitoli untuk berobat karena mengalami luka.

” Saat itu, Kapolsek Hiliduho, IPDA Eliakim Siahaan langsung menghubungi Sat Reskrim Polres Nias dan Personil Sat Reskrim Polres Nias menuju Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mengamankan Pelaku SH Alias Ka Mua, sementara Personil Polsek Hiliduho langsung menuju TKP untu melakukan olah TKP dan membawa korban ke UPTD Puskesmas Botomuzoi untuk dilakukan Visum,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Jumat (15/01/2021).

” Untuk sementara motif Pembunuhan berawal pada saat Pelaku (SH) Alias Ka Mua menatap Korban Elinudi Halawa Alias Ama Feni sehingga membuat Korban tersinggung dan emosi,” terang Yadsen.

Lebih jauh, Yadsen Hulu, menyampaikan, bahwa kronologis singkat kejadian pembunuhan tersebut, berawal saat pelaku Inisial SH Alias Ka Mua sedang berada di dekat rumah milik a.n Ama Gayanu Halawa untuk menjual buah pisang miliknya, sekitar pukul  16.30 wib pelaku SH melihat korban a.n. Elinudi Halawa Alias Ama Feni melintas depannya sambil berjalan kaki dengan membawa sebilah parang yang pakai sarung yang berada di pinggang sebelah kiri korban a.n. Elinudi Halawa Alias Ama Feni.

Selanjutnya, SH Alias Ka Mua menatap korban An. Elinudi Halawa Alias Ama Feni sehingga korban berkata kepada pelaku SH  “Kenapa kau natap saya” lalu pelaku menjawab “Saya bukan menatapmu, bukan sengajaku,” korban kembali berkata “Apa maksudmu menatapku” dan pelaku menjawab “Saya tidak bermaksud apa-apa”.

” Lalu korban  menarik sebilah parang yang berada di dalam sarung yang berada di pinggang sebelah kirinya, menganyun-ayunkan parang tersebut ke arah pelaku yang dalam keadaan jongkok menjagai pisang jualannya,” kata Yadsen.

Selanjutnya, kata Yadsen, setelah pelaku berhasil memposisikan dirinya di atas Korban yang dalam keadaan telungkup ditanah kemudian pelaku berusaha mengambil sebilah parang milik korban.

” Setelah pelaku menguasai sebilah parang milik korban dan kemudian pelaku langsung mengayunkannya ke arah leher belakang korban lalu tangan sebelah kiri korban melindungi kepala bagian belakangnya, sehingga sebilah parang yang telah pelaku ayunkan,” bebernya.

” Pelaku mengenai leher belakang dan tangan sebelah kiri korban dan kemudian pelaku kembali mengayunkan sebilah parang tersebut ke arah leher belakang korban,” jelasnya.

Kemudian, tambah Yadsen, setelah korban tidak berdaya lagi, Pelaku meninggalkan tempat kejadian dengan membawa sebilah parang milik korban yang digunakan Pelaku membacok Korban dan menuju kearah rumah abang pelaku.

” Pelaku meminta tolong kepada abang pelaku untuk dibawa ke rumah sakit, lalu Abang Pelaku membawa pelaku ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan menggunakan Sepeda Motor untuk dibawa berobat karena mengalami luka,” ungkapnya.

Sambung Yadsen, saat ini Pelaku SH Alias Ka Mua telah diamankan dan dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/01/I/ RES 1.7./2021/ Reskrim, tanggal 13 Januari 2021.

” Pelaku sudah ditahan, kita jerat dengan Pasal 338 dari KUHPidana, ancaman hukuman selama-lamanya 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkas Yadsen.

Penulis : Kurniaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed