FONNA.ID, Jakarta – Dr. (Cand) Yaredi Waruwu, S.S., M.S seorang akademisi Mengutuk Keras Pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Hiliorudua Kec. Lahusa, Kabupaten Nias Selatan Anak Kepala Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, yang bernama Petra Deswindasari Laia yang berumur 9 tahun masih duduk di bangku sekolah dasar kelas II di SD Negeri Bawozihona, Selasa, 09/02/2021.
Peristiwa ini sangat memprihatinkan tanpa dibenarkan oleh alasan apa pun.
Di mana tubuh korban dimasukkan ke dalam karung. Ini merupakan tindakan dan kejahatan yang sangat biadab dan luar biasa sangat keji. Untuk itu pelaku pembunuhan harus dihukum seberat-beratnya bila perlu hukuman mati demi tegaknya rasa keadilan bagi keluarga korban, tegas Yaredi Waruwu (YW) di Jakarta, Selasa, 09/02/2021.
Mengapresiasi dan mendesak jajaran Polres Nias Selatan untuk segera menangkap pelaku juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk angkat bicara perihal hak-hak anak di Kepulauan Nias.
Ke depan hal semacam ini tidak boleh terulang lagi dan dijadikan pembelajaran yang sangat penting bagi masyarakat Kepulauan Nias untuk lebih hati-hati, sadar dan peduli hak-hak anak di wilayah Kepulauan Nias.
Yaredi Waruwu (YW) mendorong para kepala daerah setingkat bupati/walikota untuk peduli dan membuat kebijakan membangun desa ramah anak tanpa ancaman kekerasan fisik, psikis atau perilaku yang mengganggu tumbuh kembang anak.
Anak-anak di Kepulauan Nias harus dijamin, dilindungi dam dipenuhi hak-haknya karena mereka adalah generasi emas di masa depan.
Dalam rangka menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak, Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Isi KHA ini diadopsi dalam berbagai peraturan perundangan salah satunya UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal pertama menyebutkan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Mendapatkan identitas diri dan kewarganegaraan. Kebebasan beribadah, berekspresi, dan berpikir. Mengetahui orangtuanya, dibesarkan dan diasuh orang tuanya, (terkecuali apabila orang tuanya menelantarkan anaknya). Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Memperoleh pendidikan yang sesuai.
Menyatakan pendapat, didengarkan pendapatnya. Melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan rekreasi. Anak yang berkebutuhan khusus mendapatkan bantuan dan rehabilitasi. Mendapat perlindungan dari segala hal yang dapat merugikannya.
Apabila kebebasannya dirampas dapat memperoleh bantuan dan membela diri, juga dirahasiakan identitasnya apabila menjadi korban kekerasan.
Penulis : Periyaman
Komentar