oleh

Tersangka Pembunuhan Anak di bawah umur Di Nias Selatan Dendam Pribadi

FONNA.ID, Nias Selatan – Polres Nias Selatan menggelar Konferensi pers atas penangkapan tersangka AL (47), Pelaku pembunuhan anak di bawah umur di kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan- Sumatera utara. Kamis (11/02/2021).

Korban Winda (7) yang masih duduk di bangku Kelas 2 SD di bunuh oleh tersangka lalu di buang di jalan kebun perbukitan.

Terungkap motif kasus pembunuhan karena tersangka Aluizaro Laia (47) dendam dengan orangtua korban, karena keponakan tersangka kalah dengan ayah korban pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019.

“Tersangka Aluizaro Laia (47) pekerjaan Wiraswasta, Desa Hiliorudua kecamatan lahusa, mengakui perbuatannya bahwa telah membunuh korban atas nama Petra Deswinda Sari Laia (7) dan setelah di bunuh di masukkan dalam karung goni dan di buang ke jalan kebun perbukitan dusun II desa bawozihono Kecamatan lahusa.

Kejadian ini pada hari senin, 08 februari 2021 sekira pukuk 19.00 wib keluarga beserta beberapa masyarakat desa mulai mencari korban dikarenakan korban tidak kembali ke rumah.

Pada hari selasa 09 Februari 2021 sekira pukul 03.00 wib pencarian korban di berhentikan. Sekira pukul 06.00 wib mulai lagi pencarian korban dan pukul 07.00 wib saksi Faozinema Laia menemukan sebuah karung goni di galian parit di atas perbukitan Dusun II Desa Bawozihono kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian saksi tersebut membuka karung dan mendapati korban dalam keadaan tak bernyawa.”

Selanjutnya pihak keluaraga menghubungi pihak Kepolisian dan Personil Polres Nias Selatan bertindak langsung ke TKP. Ungkap Kapolres Nias Selatan AKBP Arke furman Ambat saat konferensi pers, Kamis (11/02/2021).

Kejadian ini, Polres Nias Selatan sudah mengamankan Alat bukti yakni 1(satu buah Batu atau alat yang di gunakan tersangka dan satu buah karung goni dan satu helai baju korban.

Pasal yang di persangkakan kepada tersangka pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka akan diancam hukuman 15 tahun, dan saat ini tersangka sudah ditahan. Ujar Arke. (Efo/Yas)

Sumber : Humas Polres Nisel.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed