oleh

Pengadaan Instalasi Limbah Diduga Syarat Korupsi. LSM Perlahan Adukan Dinkes Nias Ke Polisi.

FONNA.ID, Kab. Nias – Pengadaan instalasi pengelolaan limbah puskesmas tahun anggaran 2018 di Kabupaten Nias diduga syarat korupsi bahkan nepotisme. Untuk itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias beserta pihak terkait lainnya secara resmi telah dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM Pemantau Penyelamat Harta Negara (Perlahan) Kepulauan Nias, Ferdinand Ndraha, Kepada wartawan di Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias. Jumat (19/2/2021)

“Iya benar, Bahwa kami telah melaporkan Dinas Kesehatan, Kontraktor, serta pihak terkait lainnya ke Polisi”, Katanya

Dia mengungkapkan bahwa adapun pengadaan instalasi dimaksud diperuntukkan kepada 4 (empat) Puskesmas yakni Puskesmas Hiliduho, Puskesmas Sogaeadu, Puskesmas Ulugawo dan Puskesmas Gido, dan hingga saat ini alat bernilai milyaran rupiah tersebut tidak berfungsi sampai sekarang.

Ferdinand memberitahu bahwa tidak berfungsinya barang negara tersebut diduga akibat Kegagalan target perencanaan dan pengadaan yang tidak sesuai Speksifikasi. Tidak hanya itu, Program pengadaan ini juga diduga dilakukan tanpa dilengkapi atau didukung oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Tidak hanya itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias melakukan pembedahan anggaran menjadi 2 (dua) Paket nomenklatur yakni : Pengadaan Instalasi Pengolah air Limbah untuk Puskesmas Hiliduho, Puskesmas Sogaeadu dan Puskesmas Ulugawo dengan Nilai Kontrak Rp.1.738.653.000.- serta dikerjakan oleh Kontraktor CV FALAH. Serta pengadaan Instalasi pengolah air limbah untuk Puskesmas Gido bernilai Rp.557.225.000.- dikerjakan oleh Kontraktor CV KINANTI JAYA.

Ferdinand juga menduga telah terjadi konspirasi antara Kontraktor bersama Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelelangan, Tim Tekhnis Pengadaan dan penerima barang, Sehingga terjadi Pemborosan pada Keuangan Negara, mencapai Rp.2.295.878.000 (Rp 2,2 Milyar lebih).

“Coba kita bayangkan, ketika limbah medis tidak dikelola, tentu akan menjadi wabah penyakit kepada ribuan warga Kabupaten Nias.”, Tandasnya

“Selain ke Polda. Kita sudah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) untuk melakukan pencermatan auditorisasi atas pengadaan tersebut.”, Ujar Ferdinand

Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias (Marthin Luther Harefa) ketika di konfirmasi wartawan beberapa waktu lalu diruang kerjanya, Mengakui bahwa hingga Tahun 2021 alat instalasi pengadaan limbah puskesmas senilai miliaran rupiah itu tidak berfungsi.

Marthin berdalih bahwa nonfungsi alat tersebut dipicu karena faktor sarana pendukung seperti air dan listrik tidak memadai di beberapa Puskesmas Kecamatan.

“Bukan tak berfungsi itu karena tidak cukup arus listrik. Barangnya masih ada kok”, Katanya.

Penulis : Efozaro

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed