FONNA.ID, Serang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (18/02/2021).
Barang bukti tersebut terdiri dari Sabu (Metamfetamin) seberat 1000 gram dan Ganja seberat 1300 gram serta 5 pohon Ganja
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Brigjend. Pol. Hendri Marpaung, S.H. yang juga dihadiri oleh Polda Banten
Pemusnahan Ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan shabu dilakukan dengan rebusan air yang kemudian dibuang ke tanah.
Penulis : Periyaman
Komentar