oleh

BNN Provinsi Banten Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

FONNA.ID, Serang  –  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika di Kantor BNN Provinsi Banten, Kamis (18/02/2021).

Barang bukti tersebut terdiri dari Sabu (Metamfetamin) seberat 1000 gram dan Ganja seberat 1300 gram serta 5 pohon Ganja

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Brigjend. Pol. Hendri Marpaung, S.H. yang juga dihadiri oleh Polda Banten

Pemusnahan Ganja  tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan shabu dilakukan dengan rebusan air yang kemudian dibuang ke tanah.

Penulis : Periyaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed