FONNA.ID, Gunungsitoli – Kejaksaan Negri Gunungsitoli, Selasa 23/02/2021, menahan tiga orang tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi tahun 2016 pada pembangunan unit sekolah baru, Sekolah Luar Biasa (SLB) di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kab Nias Barat.
Ketiga tersangka berinisial ED, Ketua Komite, (LK) FD Sekretaris (LK), dan MD bendahara (PR) yang juga sebagai Pegawai Negri Sipil resmi di tahan oleh pihak kejaksaan negri Gunungsitoli, Sumatra Utara, jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumut.
Usai pemeriksaan ketiga tersangka di bawah keluar dari ruang kantor kejaksaan dengan menggenakan rompi oranye dan langsung diboyong, guna dititip sementara di Rumah Tahanan Mapolres Nias.
Kajari Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, yang didampingi Kasipidsus Fatizaro Zai dan Alexander Silaen, dalam penjelasannya mengatakan.
“Usai ketiga pengurus komite kita periksa, dalam dugaan penyalah gunaaan keuangan negara pada paket pembangunan unit sekolah baru (SLB), maka ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kajari.
Diketahui dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB – SLB , yang di lakukan ketiga tersangka, pada pada tahun 2016, di Kab Nias Barat, sebesar Rp. 2. Milyar 83 juta rupiah,” jelas Kajari Futin Helena Laoli.
Selanjutnya Kajari mengatakan sebelum ketiganya di putuskan untuk ditahan, para tersangka menjalani pemeriksaan secara, marathon dan itensif selama kurang lebih 6 jam.
,”Dalam pemeriksaan ketiganya, tim penyidik memberikan pertanyaan sebanyak 30 poin yang bervariabel dan berlangsung selama 6 jam,”ungkap Futin Laoli.
Setelah pemeriksaan kepada ketiga orang tersangka, sejauh ini kejaksaan tidak dapat menyimpulkan secara pasti adanya tersangka baru, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan sekolah baru SLB.
,” Ketiga tersangka sudah kita periksa, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru ataupun tidak dalam pembangunan gedung sekolah baru SLB ini, yang pastinya sampai hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka dan resmi kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, untuk tersangka baru kita ada atau tidak nanti kita lihat pada penyelidikan selanjutnya,” ungkap Kajari menggkhiri.
Penulis : Yasiduhu
Komentar