oleh

Laporan Kasus Korupsi Mandek, Kajari Gunungsitoli Dilaporkan Ke Jamwas

FONNA.ID, Gunungsitoli – Buntut dari mandeknya laporan dugaan penyalahgunaan dana desa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungstoli, Futin Helena Laoli, secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI melalui Bidang Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas).

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD LSM Pemantau Penyelamat Harta Kekayaan Negara (Perlahan) Kepulauan Nias, Ferdinand Ndraha, Ketika menggelar konferensi pers di Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Selasa (2/3/2021)

Ferdinand memberitahu bahwa beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat bersama Ketua BPD Desa Anaoma, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, telah menyampaikan laporan penyalahgunaan dana desa di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Namun hingga saat ini belum respon ataupun kemajuan dalam penanganan kasus.

Mendasari itu, Sejumlah masyarakat bersama Ketua dan Anggota BPD Desa Anaoma menyampaikan laporan ke Jamwas Kejaksaan Agung atas mandeknya laporan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Sebagai penggiat anti korupsi, Dia mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung laporan di Kejagung tersebut.

“Tembusan Laporan mereka di Kejagung sudah kami terima sebagai LSM. Rencananya, kami akan tindak lanjuti dengan menyurati Bapak Kejaksaan Tinggi dan Bapak Jaksa Agung RI atas dugaan ketidakmampuan saudari Futin Helen Laoli (Kajari) dalam menuntaskan laporan dana desa terkhusus di Desa Anaoma, Kecamatan Alasa”, Pungkas Ferdinand

Hal senada juga diungkapkan Sekjen DPD LSM KPK Nusantara Kepulauan Nias, Faozan Telaumbanua, yang menilai bahwa penanganan kasus dana desa di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mayoritas jalan ditempat dan tidak pernah masuk ketahap penuntutan apalagi penyidikan.

Kejari Gunungsitoli kerap berdalih dengan terlambatnya hasil audit APIP serta respon dari Inspektorat Pemerintah Daerah.

Dari penelusuran LSM, Sejumlah hasil audit APIP dan bahkan Inspektorat Pemerintah Daerah telah menurunkan suratnya kepada kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Namun setelah itu tidak pernah ada respon oleh penyidik.

Faozan menyarankan jika Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak mampu menuntaskan satupun laporan dana desa, diharapkan untuk segera mundur dari Jabatannya.

“Sangat diragukan ketika Kajari masih berdalih dengan tidak meneruskan laporan dana desa tersebut untuk ditangani secara tepat. Saran saya lebih tepat Bapak Jaksa Agung RI melakukan penyegaran ditubuh Kejari Gunungsitoli”, Ujarnya

Ketika dikonfirmasi perihal laporannya di Jamwas Kejagung, Ketua BPD Desa Anaoma (Itolo Hulu) Membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Kajari Gunungsitoli di Jamwas Kejagung.

Itolo memberitahu bahwa dasar laporan itu terkait tidak adanya respon penyidik Kejari atas penanganan laporan dana Desa Anaoma, Kecamatan Alasa. Selasa (2/3)

Menurutnya, Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri tidak pernah memberikan penjelasan atas Laporan Dana Desa yang telah mereka sampaikan pada Bulan Januari 2021 yang lalu.

Tidak hanya itu, Pelayanan masyarakat dikantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dinilai sangat mengecewakan.

“Kami sudah beberapa kali ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli bertujuan ketemu Kajari atau Kasi Pidsus untuk konfirmasi atan laporan kami. Namun jawaban yang kami terima selalu saja keduanya lagi keluar atau lagi sibuk. Harusnya sebagai aparat penegak hukum yang dipercaya oleh negara, mereka aktif respon laporan masyarakat”, Ungkapnya

“Kami jauh-jauh dari pelosok pedesaan sana. Namun sesampai di kantor Kejaksaan, kami juga tidak mendapat pelayanan yang baik dari petugas”, Tambah Itolo

Demi mendapatkan kepastian hukum atas laporan dana desa itu, Itolo mengharapkan Jamwas Kejagung dapat menindaklanjuti laporannya.

Sejumlah wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi, Namun Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terkesan menghindar, Bahkan tidak bisa dihubungi via seluler.

(YS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed