FONNA.ID, Kab. Nias Utara – Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Reserse Narkoba membekuk seorang pria berinisial AZ (41) yang juga seorang petani karet asal Desa Hilisalo’o, Kecamatan Sitoluori, Kabupaten Nias Utara.
Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan S.I.K, yang didampingi Kabag OPS AKP S.K Harefa dan Kasat Narkoba Polres Nias AKP J Sidabutar, menjelaskan dalam jumpa Pers bersama wartawan di Lobi Mapolres Nias Kamis (25/02/2021), menjelaskan.
“Bahwa Satresnarkoba Polres Nias telah berhasil menangkap seorang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis Shabu”, Ucap Kapolres Nias (AKBP Wawan Iriawan).
Kapolres memberitahu bahwa penangkapan tersangka itu mendasari adanya laporan masyarakat yang langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa 19 paket kecil narkoba jenis Shabu senilai Rp 6,5 Juta yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Selain narkoba, Petugas juga menyita (satu unit sepeda motor, tas gandeng berisi uang, satu unit handphone, pipet transparan, dan beberapa bungkusan plastik klep sisa narkoba).
Untuk mendalami kasus ini (lanjut Kapolres) Polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan tersangka baru.
“Tersangka kita amankan pada sore hari. Dalam modusnya, tersangka melakukan peredaran secara mobilitas. Kalau ada orang yang memesan barang, dia antarkan langsung”, Ungkapnya.
Sedangkan tersangka AZ alias Ama Kirana, Mengaku bahwa narkoba tersebut dia terima dari bandar asal Sibolga berinisial (E) yang identitasnya telah diketahui dan tengah dalam perburuan polisi.
“Narkoba itu saya dapat dari Sibolga berinisial E “, Katanya saat diwawancarai wartawan. Kamis (25/2)
Usai digerebek oleh petugas Satresnarkoba, tersangka AZ alias Ama Kirana langsung di boyong ke Mapolres Nias guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Penulis : Yasiduhu
Komentar