oleh

Kejaksaan Tinggi Banten Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Yang Bertempat Di Pondok Pesantren Modern Al-Mizan Putri.

-BANTEN, NEWS-1061 Dilihat

FONNA.ID, Pandeglang – Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertempat di Pondok Pesantren Modern Al-Mizan Putri di Desa Sukaratu, Kec. Majasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut yang dilaksanakan pada Pondok Pesantren Modern Al-Mizan Putri menghadirkan narasumber yaitu Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Muhammad Yusuf Putra, SH.MH dan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, SH.

Acara berlangsung Pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 yang diikuti oleh Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al Mizan, KH. Anang Azhari, para Ustad dan sebanyak 30 para Santriwan dan Santriwati di Pondok Pesantren Modern Al Mizan Putri.

Tujuan acara penyuluhan hukum ini agar memberikan pengetahuan hukum dibidang usaha dan haki. Dalam rangka kegiatan penyuluhan sebagai program rutin bekerjasama dengan BI ( Bank Indonesia).

Acara penyuluhan hukum ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan rutin dari Kejaksaan Tinggi Banten.

Penulis : Alvindy
Editor : Fransiscus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed