oleh

Bupati Nisel Sampaikan Nota Pengantar LKPJ TA. 2020 Pada Rapat Paripurna DPRD Nisel

FONNA.ID, Nias Selatan – Bupati Nias Selatan (Nisel) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun 2020.

Penyampaian Nota Pengantar itu, disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Nisel yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha dan dihadiri 22 anggota DPRD dari 35 anggota DPRD Nisel.

Rapat paripurna itu dilaksanakan di Aula Rapat Paripurna DPRD Nisel, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Selasa (6/4/2021).

Dalam pengantarnya, Sekda menyampaikan apresiasi kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nisel yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Nisel yang kita cintai ini, ucapnya.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa laporan LKPJ Bupati Nisel akhir tahun 2020 disusun berdasarkan Permendagri No. 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, jelasnya.

Kata dia, LKPJ itu adalah laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah kepeda DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemda selama anggaran 2020.

Ia mengungkapkan bahwa tahun 2020 merupakan tahun pandemi Covid-19 dan telah memberikan dampak yang besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan, dan juga tahun 2020 ini telah dilaksanakan Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang terlaksana dengan baik, ungkapnya.

Sekda menyebutkan bahwa pendapat daerah pada tahun 2020 bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain – lain pendapatan yang sah dengan target sebesar Rp. 1. 483.534.952.584,80 dan terealisasi sebesar Rp. 1. 459.870.566
296,50 atau mencapai 98,40 persen, sebutnya.

Ikhtiar menyampaikan bahwa laporan realisasi pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah tersebut merupakan data unaudited dan nantinya akan dilakukan perbaikan berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan Pemda Nisel tahun 2020, ucapnya.

Kata dia, Pemda Nisel menyelenggarakan 4 urusan pemerintahan daerah yang meliputi : urusan wajib pelayanan dasar sebanyak 6 urusan, utusan wajib non pelayanan dasar sebanyak 14 urusan, urusan pilihan sebanyak 5 urusan, dan urusan pemerintahan fungsi penunjang sebanyak 5 urusan, dan capaian itu telah tertuang dalam dokumen LKPJ TA. 2020.

Dalam rapat paripurna itu, turut dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Gayus Duha, Danramil Teluk Dalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, para staf ahli, kepala OPD, dan Camat lingkup Pemkab Nisel.

Penulis : Riswan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed