oleh

Kejati Banten Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Berinisial ES

FONNA.ID, Serang – Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pemberian Bantuan Dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Tersangka ES ditahan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 117.180.000.000.- (seratus tujuh belas miliyar seratus delapan puluh juta rupiah) yang merugikan keuangan Negara, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahan terhadap tersangka karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Kemudian tersangka dibawa ke RUTAN Kelas IIB Serang untuk dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan tanggal 04 Mei 2021.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Kepala Kejaksaan Tinggi Banten NOMOR : PRINT- 269 /M.6.5/Fd.1/04/2021 tanggal 15 April 2021.

Penulis : Alvindy Valencia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed