FONNA.ID, Jakarta Barat – Seorang pegawai swasta bernama Arman Syukur W menjadi korban perampasan Kendaraan motor miliknya yang dilakukan oleh enam orang yang mengaku Debt Collector dari perusahaan leasing Adira karena korban nunggak 1 (Satu) bulan cicilan terakhir yang belum dibayar, perbuatan premanismen ini dilakukan di Jln. Daan Mogot setelah Lampu merah cengkareng, Selasa, 20 April 2021 sekitar pulul 17.00 Wib.
Dari pengakuan korban, korban sedang melaksanakan pekerjaan pengiriman barang dari perusahaan tempatnya bekerja berupa obat-obatan ke Apotik didaerah Tangerang, sebelum lampu merah Cengkareng, korban diikuti oleh beberapa orang yang tidak dikenal dan setelah melewati lampu merah, sepeda motor korban di pepet oleh enam orang debt collector dan setelah korban berhenti salah seorang debt collector mengaku telah diberika kuasa oleh PT Adira Finance untuk menarik motor korban kerena nunggak satu bulan dan tunggakan cicilan terakhir korban.
Korban meminta surat kuasa penarikan akan tetapi debt collector tidak dapat menunjukannya, sehingga terjadi tarik menarik kendaraan dan korban dimaki-maki. Karena korban kalah jumlah dengan debt colector, maka berhasil diambil paksa motor korban dan dibawa kabur.
Korban berhasil mengambi kunci kontak motor dan sempat berteriak maling-maling, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban dan barang kiriman obat-obatan yang ada diatas motor yang hendak dikirim ke Apotik di daerah tangerang, ikut dibawa kabur oleh debt collector.
Hari ini rabu, 21 april 2021, korban mendatangi Leasing Adira dan menanyakan perihal penarikan motor korban, alangkah terkejutnya korban dari jawaban pegawi PT Adira Finance yang menyatakan tidak ada kendaraan korban yang ditarik oleh debt collector atau pihak yang dikuasakan oleh ADIRA, sehingga PT Adira finance mengeluarkan surat keterangan kendaraan untuk diteruskan kepada pihak kepolisian.
Korban yang didampingi oleh Pengacara LBH GEMPITA membuat laporan polisi pada Polsek Cengkareng dengan Surat Tanda Bukti lapor NO POL : STPL /435/K/IV/2021/PMJ/RESTRO JAKBAR/SEK.KARENG tanggal 21 April 2021 dengan Tindak Pidana “PENCURIAN DENGAN KEKERASAN” sebagaimana dimaksud pada Pasal 365 KUHP.
FIRMAN HAREFA, SH., selaku Direktur LBH GEMPITA menyampaikan kepada media saat ikut mendampingi korban melaporkan pelaku perampasan kendaraan bermotor milik korban pada Polsek Cengkareng menyatakan bahwa perbuatan debt collector ini tidak manusiawi, karena menyengsarakan korban, selain korban harus pulang kerumahnya dengan dengan naik kendaraan umum, korban mengalami kerugian akibat kendaraan miliknya dirampas secara paksa dan obat-obatan yang ada diatas motor ikut dirampas juga.
Tindakan perampasan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector dijalanan adalah suatu tindakan premanisme yang harus dilawan dan dihimbau kepada masyarakat untuk ikut membantu korban agar debt collector tidak merajalela, karena perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum sebagaimana Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3192 K/Pdt/2012 yang menyebutkan: “Bahwa tindakan Penarikan paksa kendaraan dalam melakukan penagihan kredit adalah tindakan tidak profesional karena mengutamakan penggunaan pendekatan intimidasi dan premanisme daripada pendekatan lain yang mendudukkan nasabah sebagai partner bank, dan oleh karena itu adalah layak dan adil apabila Pelaku Perampasan dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi kepada korban yang lebih berat”, ungkap Firman.
Wakapolsek Cengkareng AKP Eko Amperanto, saat media menceritakan kejadian perampasan kendaraan korban menyatakan bahwa perbuatan debt collektor tidak dapat dibenarkan karena melanggar putusan MK tentang Fiducia yang melarang penarikan kendaraan secara paksa dijalanan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan premanisme. “Tidak boleh begitu, itu kan ada ketentuannya sekarang. Sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan ‘perusahaan leasing’ tak boleh seenaknya mengambil kendaraan nasabahnya”. Ungkapnya.
Wakapolsek mengatakan, keenam debt collector atau dari perusahaan pembiayaan (leasing) itu dapat terancam hukum pidana dengan pasal Pencurian dengan kekerasan.
Penulis : Periyaman
Komentar