oleh

10 (Sepuluh) Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada PT. ASABRI

FONNA.ID, Jakarta – Selasa 20 April 2021, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI.

Saksi yang diperiksa antara lain:

1. GW selaku Kepala Grup Hukum Bank BCA, Tbk;
2. JAL selaku Pemilik Rekening Saham;
3. WW selaku Nominee Tersangka JS;
4. DN selaku Nominee Tersangka BTS;
5. J selaku Karyawan PT. Bumi Nusa Jaya Abadi;
6. LVH selaku Nominee Tersangka JS;
7. S selaku Nominee Tersangka JS;
8. S selaku Nominee Tersangka JS;
9. BA selaku Kepala Bidang Pelaporan dan Pemantauan PT. Asabri;
10. FG selaku Nominee Tersangka HH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (K.3.3)

Jakarta, 20 April 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, S.H., M.H.

Penulis : Alvindy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed