FONNA.ID, SERANG – Bahwa di tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4,6 Milyar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun 2019 yang diperuntukan pengadaan lahan seluas 10.000 m2 untuk pembangunan kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (SAMSAT) di kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Bahwa realisasi pengadaan lahan T.A 2019 didapat seluas : 6.510 m2 dengan biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan sebesar Rp. 3,2 Milyar, dengan lokasi tanah di Pasirgeleng Cilangkahan Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
Bahwa dalam proses pengadaan lahan tanah tersebut terjadi penyiasatan oleh Kepala UPTD PPD Malingping yaitu tersangka S yang juga sekaligus sebagai Sekretaris Tim Persiapan dan Tim Pelaksanaan Pengadaan Tanah dengan cara :
• Dirinya mengetahui hasil Feasibility Study (FS) Tahun 2018 dan dokumen perencanaan pengadaan lahan (DPPT) Tahun 2019 yang dikeluarkan pihak konsultan menentukan lokasi tanah yang memiliki rating tinggi adalah bidang tanah yang berada di tepi jalan poros baru Malingping-Saketi, Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak Provinsi Banten
• Mengetahui hal tersebut maka tersangka membeli lokasi tanah sebagaimana dimaksud seluas 1.700 m2 dengan harga Rp. 100.000/meter dari pemiliknya yaitu CH yang terletak dipasir geleng Cilangkahan Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, dibeli dulu dari 2 (dua) pemiliknya dengan harga Rp. 100.000/meter namun nama dalam dokumen jual beli (AJB) bukan atas nama tersangka namun atas Haji U seolah-olah tanah tersebut milik Haji U
Selanjutnya pada Bulan Nopember 2019 tanah tersebut di proses ganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan harga Rp. 500.000,- per/meter nya
Bahwa selisih lebih harga tanah antara yang dibeli tersangka sebesar Rp. 100.000,- per/meter nya dengan harga yang dibeli Pemerintah sebesar Rp. 500.000,- per/meter nya mengakibatkan terjadinya kemahalan harga dan merupakan potensi kerugian keuangan negara. Potensi Kerugian Keuangan Negara berkisar Rp. 850 juta.
Selanjutnya tersangka S dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-284/M.6.5/Fd.1/04/2021 selama 20 hari sejak terhitung mulai tanggal 21 April 2021 s/d 10 Mei 2021 di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Perbuatan tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf (i) Undang-Undang R.I Nomor : Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Alvindy
Komentar