oleh

Eks Kepsek 53 Jakbar Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan BOP

-NEWS-482 Dilihat

FONNA,ID, Jakarta – Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 53 Jakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kepsek berinisial W ini tersangkut kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP senilai Rp7,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Agung Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto menyatakan selain kepsek W, seorang staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara telah ditentukan dua tersangka. Pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar, kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I,” kata Dwi saat konferensi pers di Kejaksaaan Negeri Jakarta Barat. Selasa (27/4/2021).

Adapun rincian dana yang dikorupsi BOS Rp1,3 miliar dan dana BOP Rp6,5 miliar. Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka melakukan manifulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.

W sebagai kepala sekolah SMK Negeri 53 Jakarta Barat pada saat itu diketahui memiliki kewenangan untuk mengelola atau memegang password terkait pencarian dana BOS dan BOP.

“Namun dalam prakteknya W serahkan password tersebut ke MF dengan perintah untuk segera dicairkan, dana dalam app siap BOS dan siap BOP,” jelasnya.

“Kemudian disiapkan SPJ fiktif dan rekanan fiktif yang akan menampung dana, dengan menyiapkan rekening penampung yang akan diserahkan dalam bentuk cash ke pihak sekolah,” sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pada kedua pasal itu ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Dwi, keduanya belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Karena masih menunggu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK).

“Kalau sudah terima dari BPK maka akan segera kami tahan,” tukasnya.

Penulis : Periyaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed