oleh

Perampokan Disertai Pembunuhan di OKU Timur Melibatkan Wanita

FONNA.ID, OKU TIMUR – Tim Resmob dibawah pimpinan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur Ipda Alvin Adam Armita S, Tr.K. Berhasi membekuk Dedi Sutiarno (28) warga Kelurahan Terukis Rahayum, Kecamatan Martapura, OKU Timur dan Rina Herlina (42) warga Kampung Pangkalan Kidul, Kelurahan Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat.Keduanya terlibat perampokan disertai pembunuhan.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK,MH, didampingi Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan, SH, SIK, melalui Kasubbaghumas Iptu Edi Arianto, pada Rabu (28/04/2021), mengatakan, kedua tersangka terlibat perampokan disertai pembunuhan terhadap korban Kateni alias Mbah Gepeng (59) yang terjadi pada Minggu 28 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 Wib, di perkebunan tebu PT LPI Desa Campang Tiga Jaya Kecamatan Cempaka, OKU Timur.

Mayat korban ditemukan warga dalam kondisi leher dan kedua tangan diikat dengan menggunakan kain. Sementara mobil toyota avanza warna merah metalik Nopol BG 1180 KG. Satu unit handpon android Oppo warna pink, satu unit handpon strawbeery dan satu unit handpon aldo eudah hilang.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari keluarga korban, langsung dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya kita berhasil menangkap kedua tersangka,” ujarnya.

Tersangka ditangkap pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.00 Wib. Anggota Resmob. Awalnya Polisi berhasil menangkap tersangka Rina Herlina merupakan salah satu pelaku sedang berada di dalam rumah dan di rumahnya terdapat barang bukti berupa mobil toyota avanza milik korban.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan didapati informasi kebaradaan tersangka Dedi Sutarno alias Edi di perkebunan ubi di daerah Baturaja sekitar pukul 16.00 Wib, tersangka berhasil diringkus. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil disita satu unit mobil jenis toyota avanza warna merah metalik Nopol BG 1180 KG. Satu unit handpon android Oppo warna pink, satu unit handpon strawbeery, satu unit handpon aldo, satu buah tali tas sandang warna coklat.

Untuk diketahui bahwa pada Minggu tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 Wib, diperkebunan tebu PT LPI Desa Campang Tiga Jaya Kecamatan Cempaka, OKU Timur ditemukan mayat seorang laki-laki (korban pembunuhan) yang belum diketahui identitasnya dengan leher dan kedua tangan diikat dengan menggunakan kain.

Kemudian pada Selasa 02 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 Wib, pelapor Joni Saputra (45) warga Desa Jaya Bakti RT 018 RW 006 Desa Daya Sakti Kecamatan, Tumijajar, Tulang Bawang Barat, Lampung, baru mengetahui jika mayat ditemukan tersebut merupakan paman pelapor setelah dilakukan identifikasi didapatkan identitas mayat tersebut bernama Kateni alias Mbah Gepeng. Setelah itu pelapor datang kepolsek cempaka melaporkan peristiwa tersebut untuk ditindak lanjuti sesual dengan hukum yang berlaku.”Anggota kita masih terus memeriksa kedua tersangka,”tegasnya.

Penulis : Periyaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed