oleh

Lagi, Dua Kantor di Pegadungan Dapat Teguran

-NEWS-910 Dilihat

FONNA.ID, Jakarta Barat – Dua kantor di kawasan Jalan Citra 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat teridentifikasi lalai protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“Har ini kami melakukan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran kawasan Citra 8 Pegadungan. Hasilnya ada dua yang lalai prokes. Peringatan dan teguran tertulis kami berikan kepada penanggung jawab,” ujar pengendali kegiatan, Abdul Hayi, Jumat (30/4).

Diungkapkan, lalai prokes yang ditemukan petugas di dua tempat perkantoran tersebut antara lain, tidak melakukan pembersihan barkala menggunakan disinfektan, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tidak mengumumkan/membuat pakta integritas.

Tidak melakukan pendataan pengunjung dan tidak melakukan penghentian sementara selama pembersihan 3×24 jam. Pengawasan prokes Covid-19 di perkantoran sesuai Pergub DKI No 101 perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI.

Penulis : Periyaman
Sumber : Diskominfo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed