FONNA.ID, Jakarta Barat – Dua kantor di kawasan Jalan Citra 8 Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat teridentifikasi lalai protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Har ini kami melakukan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran kawasan Citra 8 Pegadungan. Hasilnya ada dua yang lalai prokes. Peringatan dan teguran tertulis kami berikan kepada penanggung jawab,” ujar pengendali kegiatan, Abdul Hayi, Jumat (30/4).
Diungkapkan, lalai prokes yang ditemukan petugas di dua tempat perkantoran tersebut antara lain, tidak melakukan pembersihan barkala menggunakan disinfektan, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tidak mengumumkan/membuat pakta integritas.
Tidak melakukan pendataan pengunjung dan tidak melakukan penghentian sementara selama pembersihan 3×24 jam. Pengawasan prokes Covid-19 di perkantoran sesuai Pergub DKI No 101 perubahan atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DKI.
Penulis : Periyaman
Sumber : Diskominfo
Komentar