FONNA.ID, Tangerang Kota – Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di masjid, sebagaimana yang sudah dijelaskan oleh Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 04 Tahun 2021, salat id berjamaah di masid dapat dilaksanakan dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
Asisten Daerah I (ASDA) Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto, menyatakan syarat utama untuk melaksanakan salat id berjamaah di masjid adalah wilayah yang mengadakan, diharuskan sudah berada di zona kuning atau zona hijau.
“Untuk kaitan pelaksanaan salat id, yang harus diperhatikan adalah pertama, harus ada satgas untuk mengatur protokol kesehatan seperti masker, jarak, hand sanitizer dan thermogun. Sehingga, jamaah yang datang benar-benar melaksanakan protokol kesehatan. Kedua, wilayah harus ada di zona hijau atau zona kuning. Untuk zona oranye apalagi merah, itu dilarang,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, pada Jumat (7/5/21).
Ivan juga menambahkan bahwa, untuk lokasi pelaksanaan salat id jangan hanya bertumpu pada masjid. Fasilitas-fasilitas publik yang lain juga diharapkan bisa digunakan untuk melaksanakan salat id berjmaah.
“Sesuai dengan instruksi bapak Wali Kota Tangerang, salat id jangan hanya bertumpu pada satu masjid saja. Tetapi, gunakan fasilitas-fasilitas lain juga seperti lapangan, GOR, atau tempat-tempat lain yang memungkinkan untuk melaksanakan salat id berjamaah,” tambahnya.
Dengan diizinkannya salat id pada Idul Fitri 2021, Ivan berharap masyarakat mematuhi syarat yang sudah diberikan dan menaati protokol kesehatan. Sehingga, pelaksanaan salat id bisa dilaksanakan dengan aman.
“Jika, masyarakat ingin melaksanakan salat id berjamaah di masjid, saya harap protokol kesehatan dipatuhi dengan baik. Sehingga, pelaksanaan salat id bisa aman dan khidmat. Tetapi, jika bisa salat di rumah bersama keluarga, itu lebih baik,” tutupnya.
Penulis : Periyaman
Sumber : Kominfo
Komentar