FONNA.ID, Jakarta – Subdit VI Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dan penjualan mobil sewaan rental yang dilakukan empat orang tersangka di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) menerangkan keempat tersangka menjual mobil hasil curiannya tersebut melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu.
“Kami berawal dari adanya laporan di media sosial, ada yang menjual dan mengiklankan mobil dengan akun palsu dan dijual dengan harga dibawah pasaran. Seperti salah satunya mobil Toyota Etios dengan nomor polisi B 1563 SIZ,” ujarnya.
“Setelah itu diselidiki oleh tim yang berperan sebagai pembeli, janjian pada 5 April dengan harga klop Rp 35 juta, disinilah para pelaku berinisial (T), (MZI), (MLU) akhirnya diringkus. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan (NS) sebagai aktor utama,” sambungnya.
Ia menjelaskan terdapat lima puluh mobil yang telah dijual para pelaku. Namun, baru 30 mobil yang berhasil diamankan.
“Pengakuannya, dia bekerja sejak Oktober 2020 lalu, kita lakukan pendalaman kurang lebih ada 50 kendaraan yang dia lakukan penggelapan dan penipuan. Rata – rata dengan harga jual Rp 30 – 80 juta,” lanjutnya.
“Disini ada 30 unit kendaraan yang ada di masing – masing dan sudah kita datakan pemegangnya. Tapi memang ada beberapa kendaraan lain yang sudah ditarik pemilik rental karena sudah diketahui, kemudian ditarik dan diambil,” imbuhnya.
Penulis : Periyaman
Sumber : Divhumas PoldaMetroJaya
Komentar