FONNA.ID, Nias Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan (Nisel) setujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) 2021.
Promperda itu di setujui melalui rapat paripurna DPRD Nisel yang dilaksanakan diruang rapat paripurna DPRD Nisel, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Selasa (25/5/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Nisel, Elisati Halawa dan para anggota DPRD Nisel.
Turut hadir Wakil Bupati Nisel Firman Giawa, Kapolres Nias Selatan, AKBP Arke Furman Ambat, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Antonius Prasetyo, mewakili Dandim Nias oleh Danramil 12/Teluk Dalam, Mayor Inf. Hatianus Zega, mewakili Kajari Nias Selatan oleh Kasi Datun, Dona Martinus Sebayang, SH, Sekdakab Nias Selatan, Ikhtiar Duha, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Ketua Bapemperda, Samahato Buulolo melalui laporannya menyampaikan, menindaklanjuti surat Bupati Nias Selatan nomor: 188.34/6041/HK/2021 tanggal, 06 Mei, perihal penyampaian PROPEMPERDA Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021, selanjutnya, pada hari Selasa, 6 Mei 2021, pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Nisel telah melaksanakan rapat kerja dengan Pemkab dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021.
Adapun hasil kesepakatan pada saat itu, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2021-2026 (Ranperda baru), Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Selatan (Ranperda perubahan).
Kemudian, tentang Badan Permusyawaratan Desa (Ranperda baru), Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Ranperda), Desa Wisata dan Desa Adat (Ranperda baru), Perubahan pembebasan Pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan (Ranperda baru) dan Pengelolaan pokok-pokok Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nisel, Firman Giawa menyampaikan, berdasarkan amanah Permendagri No. 80 Tahun 2015 pasal 13 dan 17 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 bahwa Pemda Nisel telah menyampaikan usulan Propemperda TA. 2021 sebanyak 4 Ranperda ke lembaga DPRD Nisel, ucapnya.
Ke-4 Ranperda itu kata dia, yaitu Ranperda tentang RPJMD Nisel 2021 -2026, Ranperda tentang perubahan Perda No. 02 Tahun 2016 tentang pembentukan OPD, Ranperda tentang BPD, dan Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Nisel.
Kata dia, Penetapan Propemperda itu untuk mewujudkan sistim hukum yang mantap dan menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan demokratis, pungkasnya.
Wabup berharap kiranya DPRD Nisel berkenan melanjutkannya ketingkat pembahasan sampai pada penetapan sehingga menghasilkan Perda yang berdayaguna bagi kepentingan dan peningkatan kehidupan masyarakat Nisel, pinta Giawa.
Dalam kesempatan itu juga, Wakil Bupati Nisel, Firman Giawa mengungkapkan bahwa sebelumnya Pemda Nisel telah menetapkan 2 Perda, yaitu Perda No. 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Nomor register 2-46/2021 dan Perda No. 3 Tahun 2021 Tentang Perizinan dibidang kesehatan, dengan Nomor register 2-47/2021, ungkapnya.
Selain itu juga, Pemda Nisel telah mengajukan permintaan nomor register kepada Gubernur Sumut terkait Perda tentang pengelolaan Kapal Angkutan Pelayaran Rakyat milik Pemkab Nisel dengan nomor surat : 182.342/6435/HK/2021, Ucap Wabup.
Reporter : Riswan
Komentar