oleh

Miliki Barang Haram Dua Warga Nias Nginap di Hotel Prodeo

-NEWS-857 Dilihat

FONNA.ID, Gunungsitoli – Seorang pemuda warga Desa Sisobahili, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, bernisial SL (27) diringkus Tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Nias. Ianya diduga memiliki narkoba jenis pil ekstasi.

Ketika hal ini di konfirmasi melalui WhatsApp Paur Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu, pada Rabu (23/06/2021), membenarkan penangkapan kedua tersangka, namun kedua tersangka di amankan oleh Satres Narkoba pada hari yang sama, di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.

“Benar kedua tersangka telah di amankan oleh satres narkoba, SL sudah ditangkap dan pada hari yang sama ada juga tersangka lainnya berinisial DZ (40) dari warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Kedua tersangka di amankan di dua tempat dan lokasi yang berbeda,” ungkap Yansend Paur Humas Polres Nias.

Lanjutnya”, tersangka pertama yang ditangkap, berinisial DZ, laki- laki (40) pada  Kamis (17/6/2021) sekira pukul 00.30 di sebuah kafe Coral di Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli dan dari tangan tersangka ditemukan satu butir pil ekstasi berwarna kuning,” ujarnya.

Selanjutnya ia menuturkan”, dari pengembangan dari tersangka DZ, dilakukan pemeriksaan dan terhadap DZ, pelaku kemudian mengaku mendapatkan barang itu dari seorang beinisial SL. Atas pengakuannya kemudian personil Satres Narkoba, mencari keberadaan SL, dan berhasil mengamanka tersangka DL, Tersangka SL ditangkap pada hari yang sama pada hari Kamis (17/6/2021) sekira pukul 22.00 di sebuah kafe. Dari kedua tersangka, SL dan DZ masing-masing ditemukan barang bukti, narkotika jenis pil ekstasi seberat 0,41 gram berwarna kuning,” ujarnya.

Tersangka DZ dan SL, keduanya ditahan di Mapolres Nias dan dinyatakan sudah memenuhi unsur dugaan kepemilikan  narkoba jenis pil ekstasi. Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani tes urine namun hasilnya negatif.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dengan bukti kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi kedua tersangka dijera pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Paur Humas Aiptu Yansend Hulu.

Red/Yasiduhu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed