oleh

TERUNGKAP, ALASAN PENOLAKAN TERHADAP TIM PENYELESAIAN NON YUDISIAL PELANGGARAN HAM BERAT MASA LALU (KEPPRES 17 TAHUN 2022)

-DAERAH, NEWS-455 Dilihat

Mediafonna.id | Memperingati  Hari HAM  yang jatuh di tanggal 10 Desember 2022, Dewan Pimpinan Nasional Barikade 98 menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Menyikapi Kinerja Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM  Berat  Masa Lalu (Keppres 17 tahun 2022) hari Kamis, 15 Desember 2022 secara Online dengan menghadirkan narasumber  Maulana Muhammad ( Barikade 98 DPW Papua ) dan Bona Sigalingging (Aktivis 98, Pemerhati HAM).

Diskusi dipandu oleh Christian Situmorang dan dimulai oleh Maulana Muhammad, biasa disapa Agam dengan memaparkan banyaknya pelanggaran HAM  di Papua yang terjadi berulang-ulang tapi tidak ada penanganan yang serius. Dia mengambil contoh kasus Paniai dimana cuma ada satu orang yang diajukan ke pengadilan ham, padahal pelakunya diduga ada banyak. 

Selanjutnya Bona Sigalingging  menyatakan Keppres 17 tahun 2022 banyak kontradiksi dan malah bertentangan dengan upaya penegakan HAM. Berikut penjelasannya

  1. Pada bagian Menimbang poin B menyatakan bahwa “hingga saat ini pelanggaran HAM  berat masa lalu belum  terselesaikan secara tuntas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.” Tapi ironisnya tim Keppres ini sama saja tidak menimbulkan kepastian hukum sebab Keppres ini sama sekali tidak menyinggung penyelesaian hukum dan malah rentan akan semakin menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penanganan kejahatan berat HAM  di masa lalu.
  2. Bagian Menimbang poin C menyatakan bahwa untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM   diperlukan upaya ” ALTERNATIF SELAIN”. Dalam perkembangan hukum internasional terkait “serious crimes under international law” termasuk kejahatan atas kemanusiaan, pendekatan non judisial dapat saja menjadi upaya komplementer yang positif namun tidak boleh menjadi sebuah alternatif, dimana jika yang satu sudah dilakukan, maka yang lain tidak perlu dilakukan lagi. Artinya bila rekonsiliasi sudah dilakukan, maka pengadilan HAM  ADHOC  tidak perlu dilakukan lagi atas kasus-kasus kejahatan berat HAM  di masa lalu. Dunia hukum Internasional jelas MENOLAK  hal ini. Jelas dikatakan bahwa membuat pelanggar HAM  bebas, tidak dapat dibenarkan bahkan dalam situasi-situasi pasca konflik sekalipun.
  3. Pasal 3c: dikatakan bahwa tugas PPHAM adalah merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM  yang berarti dan terulang lagi di masa yang akan datang. Ketika bicara tentang jaminan tidak berulangnya kejahatan HAM  berat dimasa datang maka negara harus melakukan, antara lain, mereformasi pemerintahannya terutama militer, polisi, intelijen, agar orang-orang yang bertanggung jawab dalam kejahatan berat HAM  tidak boleh ada lagi dalam jabatan-jabatan publik. Namun nyatanya, para petinggi militer di masa-masa terjadinya kejahatan berat HAM  tidak dicopot dari posisinya di ruang pejabat publik dan malah terus dipakai dalam jabatan-jabatan publik, menjadi Menteri termasuk, ironisnya, malah dimasukkan sebagai anggota Tim Keppres ini.
  4. Pasal 14 menyatakan bahwa tim pelaksana menyampaikan laporan akhir kepada Ketua Tim Pengarah dan kemudian Ketua Tim Pengarah menyampaikan laporan kepada Presiden. Dalam penanganan kasus-kasus kejahatan berat HAM, juga dalam upaya agar kejahatan itu tidak berulang maka publik luas harus tahu apa yang menjadi laporan dari tim yang  mengusung pendekatan rekonsiliasi. Jika kemudian yang tahu hanya Ketua Tim Pengarah, Presiden dan anggota Tim lainnya, apalah artinya itu bagi pencegahan kejahatan berat HAM  di masa depan? Pasal itu membuat bahwa hasil kerja tim hanya akan berakhir di laci Presiden tanpa perubahan secara menyeluruh dan struktural.
  5. Belum lagi masa kerja tim ini yang sangat singkat, bagaimana mungkin kejahatan-kejahatan berat HAM  masa lalu itu dapat dengan baik diungkap secara menyeluruh dan adil utk menjadi bahan pembelajaran masa depan?

Bona menambahkan , Keppres ini tidak memberikan tindakan yang  konkret yang  memperlihatkan perkembangan yang  baik bagaimana Indonesia menangani kejahatan HAM  masa lalunya. Keppres ini justru patut diduga, justru adalah apa yang diistilahkan oleh Stanley Cohen sebagai “State-organized denial”, atau pengingkaran terorganisir dari negara atas kejahatan HAM  yang  dilakukan negara pada masa lalu. Sayangnya, negara yang melakukan pengingkaran ini adalah Negara Republik Indonesia. 

Ibu Sumarsih (orang tua dari alm Wawan yang gugur dalam peristiwa Semanggi 1) turut pula memberikan pernyataan mengenai Penerbitan Keppres 17 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 26 Agustus 2022 tentang pembentukan Tim PPHAM . menurutnya, Tim ini tidak punya informasi yang lengkap dan ada anggota TIM yang terlibat dalam pelanggaran HAM.

Sementara itu berbagai kalangan menilai TIM ini merupakan sarana cuci dosa  dan memperkuat impunitas para pelaku pelanggaran HAM . Dengan melihat masa kerja TIM ini yang begitu cepat (akan berakhir tanggal 31 Desember 2022), maka banyak pertanyaan apakah TIM ini akan dapat efektif bekerja dan mencapai hasil yang maksimal dan dapat diterima oleh berbagai pihak. Ada 13 kasus yang menjadi fokus TIM ini yaitu peristiwa 1965, Talangsari 1989, Trisakti, Semanggi 1 dan 2 tahun 1998, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang paksa 1997-1998, peristiwa Wasior Papua, pembantaian dukun di Banyuwangi 1998, insiden Simpang KKA Aceh 1999, Jambu Keupok 2003, peristiwa Rumah Geudong 1989 dan Paniai Papua 2014.

Alex Leonardo dan Eriq N selaku penggagas FGD ini menyatakan dengan tegas, Barikade 98 sebagai entitas bangsa Indonesia dan juga pelaku sejarah berdirinya Reformasi, dimana salah satu cita-cita-nya adalah penegakan HAM , berkewajiban untuk mendukung segala gerak langkah penegakan HAM  termasuk mengawal kinerja TIM PPHAM . (eriqn)

Red/Cicuz

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed