Mediafonna.id | Serang – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan di DPR beberapa waktu lalu. Dalam UU itu, OJK diberi mandat sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagaimana Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Kewenangan tersebut mendapat sejumlah kritikan, salah satunya dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Attabieq Fahmi yang juga pernah menjabat sebagai Presiden Mahasiswa periode 2021, Menurut saya dengan adanya aturan tersebut dapat menimbulkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
apalagi saat ini sedang banyak kasus hukum yang berkaitan dengan bidang keuangan seperti binomo dan semacamnya. kewenangan ini akan menimbulkan celah korupsi dan rawan dipolitisasi. menurut saya sebaiknya Kewenangan dalam penyelidikan tindak pidana ini diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai KUHAP. yang menjelaskan bahwa Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan undang-undang.
ini akan menimbulkan banyak persoalan, dan polri sebagai lembaga Penegak Hukum pun terbukti berhasil mengungkap tindakan pelaku kejahatan disektor keuangan seperti money laundry dan atau investasi ilegal.
Red/Admin
Komentar