oleh

Wah Hebatnya Dua Tersangka Pengeroyokan Datangi Polres Nias, Usai Diperiksa Pulang ke Rumah, Kok Bisa?

Mediafonna.id | Gunungsitoli – Dua orang tersangka kasus pengeroyokan inisial SZ Alias Iman, 26, dan SZ Alias Ama Dika, 37, Warga Tetehosi II, Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, dengan begitu gampangnya diperkenankan oleh penyidik untuk pulang ke rumahnya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Unit 1 Sat. Reskrim Polres Nias pada hari Jum’at, 6 Januari 2023 kemarin. (Selasa, 11/01/2023)

Tidak seperti tersangka kasus pengeroyokan pada umumnya, kedua orang ini malah diperkenankan Penyidik pulang ke rumahnya karena alasan kemanusiaan, bersikap kooperatif dan juga merupakan tulang punggung keluarga.

Sebagai informasi, kedua orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Arisman Zalukhu Alias Ama Nober yang terjadi pada hari Rabu 17 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 12.00 Wib, di Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di depan rumah Ama Darman Zalukhu.

“Kedua tersangka ini kooperatif, menghadiri panggilan Penyidik,” kata Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Sabtu (7/1/2023) sore.

Yadsen berkilah bahwa salah seorang dari tersangka merupakan aparat desa sebagai Kasi pemerintahan di desanya.

“Ini pertimbangan kemanusiaan karena kedua tersangka adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah keluarganya,” kata Yadsen.

Dijelaskannya, terhadap kedua tersangka kenakan wajib lapor, sementara berkas perkara akan dilengkapi Penyidik untuk kemudian dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 dari KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Terpisah, korban pengeroyokan, Arisman Zalukhu Alias Ama Nober mengungkapkan merasa sangat kecewa atas sikap Penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Jika yang jadi pertimbangan adalah sisi kemanusiaan terhadap tersangka, lalu bagaimana juga sisi kemanusiaan ketika saya dikeroyok sampai saya luka-luka?”

“Apakah ini adil sikap Penyidik ini, yang lebih mempertimbangkan perasaan tersangka daripada saya sebagai korban,” ujarnya.

Dia pun mengaku dengan sikap yang diambil oleh penyidik telah melukai perasaannya dalam mendapatkan keadilan.

“Jujur saya nggak percaya, percuma lapor Polisi kalau begini ceritanya,” katanya dengan nada kecewa.

Ia berharap agar pihak penyidik mempertimbangkan sisi kemanusiaan terhadap dirinya dalam mencari keadilan.

“Jangan hanya pertimbangan sisi kemanusiaan terhadap tersangka yang dipikirkan Penyidik, sementara saya nggak, saya harapkan agar tersangka ditahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat kejadian korban atas nama Arisman Zalukhu Alias Ama Nober mengalami luka lebam di wajah bahkan bagian tubuh lainnya akibat pengeroyokan.

Sehingga korban melaporkan hal ini ke Polsek Lotu sesuai dengan laporan Nomor : LP/11/VIII/2022/NS-Lotu, tanggal 17 Agustus 2022.

Namun belakangan kasus tersebut diambil alih atau dilimpahkan ke Sat. Reskrim Polres Nias. (Red/RH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed