oleh

Jurus mabok” Praperadilan yang Dilayangkan Advokat Patar Sihaloho, SH., dan Rekan atas di-SP3-kan Laporan Klienya Terkait Pengusiran Paksa dari Rumahnya, Dikabulkan Hakim

Mediafonna.id | Tangerang – Istilah hukum tajam kebawah, tumpul keatas bukan isapan jempol belaka, apa yang dialami oleh Rahmawati yang melaporkan tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh para preman suruhan dengan mengusir paksa Rahmawati dari rumahnya sekitar setahun yang lalu telah dihentikan oleh penyidik pada Polsek Cipondoh, Tangerang.

Sebelumnya Advokat Patar Sihaloho, SH, selaku Penasehat Hukum Rahmawati telah melaporkan Drs. Sopar J. Napitupulu yang membawa massa (sekitar 30 orang) preman untuk mengusir paksa seluruh penghuni rumah Rahmawati dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/530/X/2021/SPKT/Polsek Cipondoh, dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dan Pasal 170 KUHP dihentikan oleh Penyidik sebagaimana dalam Surat Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP.Lidik/25/IX/Res.1.8./2022, tertanggal 23 September 2021 dan Surat Ketetapan Nomor : K.K.Lidik/25/IX/2022 tentang Penghentian Penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, tertanggal 23 September 2022, yang diterima oleh PEMOHON pada Hari, Selasa 04 Oktober 2022 dengan alasan “bukan merupakan peristiwa pidana” atas LP Nomor : LP/B/530/X/2021/SPKT/Polsek Cipondoh, tanggal 15 Oktober 2021.

Atas Penghentian Penyelidikan Laporan Polisi Nomor : LP/B/530/X/2021/SPKT/Polsek Cipondoh, tanggal 15 Oktober 2021, Advokat Patar Sihaloho, SH, yang tergabung pada “Darmon Sipahutar & Patrners” mengajukan upaya hukum Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Registrasi Perkara Nomor : 12/Pra.Pid/2021/PN.Tng tertanggal 17 Oktober 2022, dengan kedudukan Rahmawati sebagai PEMOHON melawan Kapolsek Cipondoh, Tangerang Kota sebagai TERMOHON I, Kapolres Metro Tangerang sebagai TERMOHON II, Kapolda Metro Jaya sebagai TERMOHON III dan Kapolri sebagai TERMOHON IV.

“Menyadari betul upaya praperadilan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Pemohon, bukanlah merupakan Objek dari Wewenng Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP, Pasal 1 angka 10 KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi No.65/PUU-IX/2011 dan Nomor : 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 1 Perma RI No. 4 Tahun 2016 tertanggal 19 April 2016 namun Advokat Patar Sihaloho, SH, berkeyakinan bahwa masih banyak di negeri ini Hakim-Hakim yang mempunyai integritas yang baik yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, dengan menggunakan istilah “Jurus Mabok” dengan dalil-dalil yang kuat maka Hakim dapat mengabulkan upaya praperadilan ini” Ucap Patar Sihaloho, SH., alumni UNIKA ST. Thomas Medan ini.

Untuk meyakinkan Hakim Tunggal Praperadilan, Penasehat Hukum Rahmawati mengajukan permohonan diadakan sidang lapangan “Pemeriksaan Setempat” dengan tujuan agar Hakim dan Kuasa Hukum PARA TERMOHON dapat melihat langsung fakta riil yang terjadi dilapangan sebagai bahan pertimbangan dalam nenjatuhkan putusan, sambung Darmon Sipahutar, S.H,.M.H.

Perkara ini berawal dari peminjaman uang oleh Sdri. Rahmawati (Pemohon Praperadilan) kepada PT. WANNAMAS MULTI FINANCE sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 2 (dua) tahun. Terhitung sudah dicicil sebesar Rp.130.000.000,-(seratus tiga puluh juta rupiah) dengan agunan Sertifikat Tanah dan Bangunan yang terletak di Kp. Dongkal No. 23, RT.001/RW.003, Kel. Cipondoh Indah, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Prov. Banten, namun karena situasi Vandemi Covid-19, usaha Sdri. Rahmawati (Perusahaan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri) berhenti total, hal ini menyebabkan tertunggak dan atau bahkan tidak melakukan pembayaran cicilan. Sdri. Rahmawati sudah mengajukan permohonan resturkturisasi hutang kepada PT. Wannamas Multi Finance namun permohonan tersebut tidak pernah direspon atau diabaikan.

Selanjutnya PT. Wannamas Multi Finance mengalihkan hutang (cessi) kepada Sdr. J. Supriyanto, pemilik Balai Lelang Swasta, PT. Griya Lestari, Jakarta Selatan. Karena hutang tidak dicicil oleh Sdri. Rahmawati, maka J. Supriyanto melelang Tanah dan Bangunan milik Rahmawati melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I yang dimenangkan oleh Sdr. Rasmidi dengan harga lelang sebesar Rp. 725.000.000,-(tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).

Sdr. Rasmidi selaku pemenang lelang melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Andalas & Associates yaitu Mu’arif, SH dan Drs. Sopar J. Napitupulu, telah memberitahukan kepada Rahmawati tertanggal 23 September 2021 bahwa alas hak kepemilikan Tanah dan Bangunan dusah beralih kepada Rasmidi berdasarkan risalah lelang KPKNL Tangerang I. selanjutnya Sdr. Rasmidi melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan Somasi kepada Rahmawati tertanggal 27 September 2021 dan 02 Oktober 2021 yang pada intinya agar Rahmawati segera mengosongkan objek sengketa.

Pada tanggal 06 Oktober 2021, Kuasa Hukum Rasmidi, Drs. Sopar J. Napitupulu membawa massa (sekitar 30 orang) untuk mengusir paksa seluruh penghuni rumah Rahmawati. Rahmawati (keluarga bhayangkara)

Red/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed