oleh

Firman Harefa, S.H.; Keadilan Hukum Bagi Richard Eliezer Selaku Justice Collaborator

Mediafonna.id | Tangerang – Keadilan Hukum Bagi Richard Eliezer Selaku Justice Collaborator
Oleh : Firman Harefa, S.H., Advokad pada Law Office FIRMAN HAREFA, S.H., & PARTNERS, Ketua LBH PSI BANTEN, Direktur LBH GEMPITA JAKARTA
 
Apakah masih ada saksi pelaku yang mau menjadi “Justice Collaborator ?”

Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo dan beberapa orang lainnya termasuk istrinya Putri Candrawathi, terungkap karena adanya Justice Collaborator.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator telah memberikan kesaksian yang seterang-terangnya sehingga kasus tersebut dapat diungkap siapa aktor intelektualnya;

Mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun, banyak masyarakat yang pesimis akan penegakan hukum di negeri ini, ada kekhawatiran para pelaku kejahatan tak percaya lagi akan label “Justice Collabotor”.

Masih dalam ingatan masyarakat betapa rumitnya mengungkapkan kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku salah seorang anggota kepolisian yang dilakukan oleh oknum Polisi, dan disuruh atau diperintah oleh oknum polisi di rumah oknum polisi.

Awal kasus ini menyita perhatian public karena penuh kejanggalan dan rekayasa dan melibatkan banyak oknum kepolisian, sehingga public pesimis kasus tersebut dapat diungkap secara terang benarang dan dapat ditemukan pelaku sesungguhnya.

Dan dengan penuh keberanian dan jaminan keselamatan yang datang dari berbagai pihak dan ditambah ada aturan hukum yang melindungi seorang pelaku dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya apabila menjadi Justice Collaborator, maka Richard Eliezer tampil menjadi seorang Justice Collaborator dengan melawan seorang jenderal untuk mengungkap kasus ini dengan seterang terangnya.

Richard Eliezer bila tidak buka suara, maka kasus tersebut menjadi abu-abu dan menjadi kenangan dalam penegakan hukum di negeri ini, dan yang tidak kalah penting, kasus ini bisa saja di hentikan penyidikannya di tingkat penyidikan.

Richard Eliezer telah buka suara dan bersedia menanggung semua konsekuensi yang terjadi atas kejujurannya, ancaman demi ancaman pernah dia terima, dia lari dari posisi nyaman dan keluar untuk memberikan rasa keadilan bagi sahabatnya, tapi apa yang didapatkan oleh Richard Eliezer atas kejujurannya, yaitu tuntutan hukuman 12 tahun penjara, walaupun tuntutan ini bukan akhir dari segalanya.

Dengan tuntutan 12 tahun penjara, maka timbul pertanyaan : Apakah masih ada yang mau menjadi Justice Collaborator ?.

Justice Collaborator dikenal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 1 angka (8) menyebutkan :  Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Kemudian dalam Pasal 10 UU No. 13 Tahun 2006  berbunyi :

  • Saksi korban dan Pelapor tidak dapat dituntut atas laporan dan kesaksiannya.
  • Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Selanjutnya Justice Collaborator pengaturannya diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam perkara tindak pidana tertentu.

Justice Collaborator (Saksi Pelaku) diberikan terhadap :

  1. Tindak pidana korupsi,
  2. Tindak pidana Terorisme,
  3. Tindak pidana Narkotika,
  4. Tindak pidana Pencucian uang,
  5. Tindak pidana Perdagangan orang,
  6. Tindak pidana lainnya yang besifat terorganiasir.

Seseorang dikatakan sebagai Whistle Blower (Pelapor tindak pidana) apabila :

  1. Yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini dan bukan menjadi pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
  2. Apabila pelapor tindak pidana dilaporkan pula oleh terlapor, maka penanganan perkara atas laporan yang disampaikan oleh Pelapor Tindak Pidana didahulukan dibanding laporan dari Terlapor.

Seseorang dikatakan sebagai Justice Collaborator (Saksi Pelaku) apabila :

  1. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
  2. Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.

Jadi pengertian Justice Collaborator adalah Sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum untuk mengungkap kasus yang Extra-ordinary crimes atau juga disebut “kejahatan luar biasa”.

Richard Eliezer selaku Justice Collaborator telah menunjukan kejujurannya du muka persidangan dengan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya kepada penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim, hal ini diketahui dari adanya permohonan dari LPSK dan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dipersidangan yang pada intinya menyatakan bahwa Richard Eliezer telah berkata jujur dan memohon kepada Majelis untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.

Penjatuhan hukuman bagi Justice Collaborator dapat dilihat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakukan bagi pelapor tindak pidana (Whistle Blower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) angka 9 huruf ( C ) berbunyi sebagai berikut :

Penjatuhan pidana terhadap Justice Collaborator (Saksi Pelaku), Hakim dapat mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  • Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau
  • Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud;
    Dalam pemberian perlakukan khusus dalam bentuk keringanan pidana hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Berpedoman pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011, apakah tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer yang dituntut selama 12 tahun memenuhi rasa keadilan hukum, rasa keadilan bagi Richard Eliezer dan keadilan bagi masyarakat ?.

SEMA Nomor 4 Tahun 2011 memberikan pedoman dalam penjatuhan pidana terhadap Justice Collaborator (Saksi Pelaku) yaitu Pidana percobaan bersyarat khusus dan/atau pidana berupa pidana penjara yang paling ringan diantara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

Dalam perkara kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pelaku utama adalah Ferdy Sambo yang terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dituntut hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun, sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun.

Jadi untuk memenuhi memenuhi rasa keadilan hukum, rasa keadilan bagi Richard Eliezer dan keadilan bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka hukuman yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer selaku Justice Collaborator seharusnya dibawah hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun. Dipalu Majelis Hakimlah keadilan bagi Richard Eliezer dinantikan oleh masyarakat, karena keadilan bagi masyarakat sudah KANDAS ditangan Jaksa Penuntut Umum.

Red/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed