Mediafonna.id|Nias – Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis diamankan pihak Imigrasi Gunungsitoli, Jum’at (3/2/2023) siang.
Kelima WNA asal Prancis ini diamankan karena diduga melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
Dari pantauan, kelima orang ini, 2 di antaranya perempuan dan 3 laki-laki. Saat ini telah ditempatkan di Lapas Kelas 2B Gunungsitoli.
Kelima orang WNA asal Prancis yang telah diamankan tersebut saat diperiksa petugas tidak bersedia menunjukan paspornya.
Untuk diketahui, para WNA asal Prancis ini tiba di Kota Gunungsitoli dengan menaiki kapal layar jenis Yacht berbendera Prancis (biru, putih, merah) dan saat ini bersandar di pinggir pantai Gunungsitoli tepatnya di dekat Grand Kartika Restaurant.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari lima WNA asal Prancis yang telah diamankan diduga telah melebih batas waktu izin tinggal (overstay) sejak tanggal 9 Januari 2023.
Sementara itu, masih ada dua orang lainnya yang berada di atas kapal dan 1 berangkat melalui Badara Kualanamu.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Imigrasi Gunungsitoli dan Lapas Kelas 2 B Gunungsitoli namun masih belum bersedia memberikan keterangan. (Red/KZ)
Komentar