Mediafonna.id | Nias – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu, S.IP., menerima kunjungan silaturahmi Bapak Jufri Tanjung/Kepala PT Taspen (Persero) KC Kepulauan Nias dalam rangka menjalin kemitraan dalam hal pelayanan publik. Selasa (04/04/2023)
Ka. PT Taspen menyampaikan bahwa salah satu tugas pelayanan mereka adalah pengurusan Askem PNS meninggal. Bahwa selama ini salah satu yang dipersyaratkan adalah foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa.
Berdasarkan Surat Mendagri RI no. 400.8.2.2/959/SJ “Agar dalam pelayanan di PT Taspen (Persero) yang terkait dengan kematian seseorang supaya mensyaratkan adanya Akta Kematian”. Maka terhitung mulai 1 April 2023 hal itu efektif diterapkan oleh PT Taspen yaitu mempersyaratkan foto copy Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. Ucap Jufri Tanjung
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Nias Tehesokhi Hulu S.IP., dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh Ka PT. Taspen dan siap menjalin kemitraan dalam pelayanan publik.
kemudian memaparkan alur pelayanan akta kematian yang sangat mudah dan cepat melalui inovasi pelayanan SAMATI (Saat melAyat Menyerahkan Akta kemaTIan).
“Masyarakat/keluarga bisa melaporkan melalui media WhatsApp dengan melengkapi persyaratan, maka segera diproses di Disdukcapil dan pada hari itu juga diantar ke rumah duka selagi mayat masih ada di rumah. Sangat mudah, cepat dan tanpa biaya,” ungkapnya
Selanjutnya Pada kesempatan itu Kadis dukcapil juga memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital kepada Ka PT. Taspen dan dengan senang hati langsung mengaktivasinya.
Pada akhir silaturahmi tersebut keduanya sepakat mengucapkan “Selamat melayani dan mari melayani bersama”. (Red/KZ)
Komentar