oleh

Misteri Hilang/Rusaknya Handphone Nofriansyah Yosua Hutabarat Korban Pembunuhan Berencana

-OPINI-205 Dilihat

Mediafonna.id | Tangerang Selatan – Secara khusus saya menyoroti kasus ini baik dalam proses penyelidikan, penyidikan maupun persidangan dalam hal barang bukti berupa (Handphone/telepon genggam) milik korban dan para terdakwa. (Kamis, 11/05/2023)

Untuk diketahui Handphone (Hp) merupakan barang elektronik yang lazim dimiliki setiap orang dan sudah bukan lagi merupakan barang mewah lagi (terlepas dari jenis dan merek tertentu). Bahkan bukan merupakan hal yang aneh bila seseorang memiliki lebih dari 1 buah Handphone dalam kegiatan sehari-harinya. Pada dasarnya handphone sebagai alat komunikasi dan multimedia menyimpan banyak informasi, bukan saja informasi tentang komunikasi tapi juga perihal aktivitas, kebiasaan dan data pribadi lainnya secara sengaja disimpan di alat tersebut. Informasi dan data yang tersimpan sudah berbentuk digital dan bukan hanya tersimpan di dalam alat tersebut, tapi juga memungkinkan tersimpan di server penyedia layanan komunikasi.

Dalam kasus yang menggegerkan jagat maya tersebut, diketahui HP para ADC dan ART diganti dengan HP baru yang disediakan oleh FS/PC paskapenembakan dan seluruh HP lama dinyatakan hilang/rusak. HP NYH (korban) diketahui hilang (atau tidak diketahui keberadaannya).

Menurut penulaian penulis, penanganan kasus di atas, baik penyidik dan penuntut umum kurang melakukan elaborasi dan pendalaman atas hilang/rusaknya HP tersebut. Pendalaman yang dimaksud adalah, tidak dilakukan penelusuran lebih lanjut perihal data digital berupa data historikal HP tersebut dengan berbekal kepada nomor selular masing-masing pihak. Meskipun nomor selular tersebut tersimpan dalam SIM Card (Subscriber Identification Module), namun pihak penyedia layanan (provider) memiliki dan menyimpan data komunikasi dan informasi lainnya dari nomor selular tertentu yang dapat diolah dan dijadikan sumber informasi bagi penyidik maupun penuntun umum. Informasi tersebut pada dasarnya dapat dikembangkan menjadi informasi lainnya yang bersifat tidak terbantahkan (undisputable).

Baik dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibacakan Penuntut Umum, pernyataan Penuntut Umum maupun pernyataan Majelis Hakim, semua informasi dan keterangan perihal keberadaan semua HP tersebut terhenti pada informasi/fakta bahwa “HP hilang” atau “HP rusak”. Hal ini cukup membingungkan dan terkesan terjadi pembatasan informasi yang sangat penting bagi pengungkapan kejadian yang sebenarnya.

Untuk diketahui kasus yang menggeparkan Indonesia ini menyeret, Ferdy Sambo – FS (mantan Kadivpropam POLRI), Putri Candrawathi – PC (istri Ferdy Sambo), Kuat Ma’ruf – KM (ART Kel. Ferdy Sambo), Ricky Rizal – RR (ADC Ferdy Sambo), dan Richard Eliezer – RE (ADC Ferdy Sambo).

Tulisan ini murni dibuat oleh penulis sebagai tugas pada mata kuliah Metodologi Penelitian Hukum. (Penulis : Even D. Fransisca/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed