Mediafonna.id|Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang di pimpin Kajari Gunungsitoi Damha, S.H., MH melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidanan umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilaksanakan di depan kantor Kajari jalan Soekarno Gunungsitoli, kamis (25/5/2023)
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Buha Reo Christian Saragi, SH. selaku panitia kegiatan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 43 berkas perkara, dan telah berkekuatan hukum tetap.
Rinciannya antara lain, sabu-sabu 147,46 gram, barang yang tidak memiliki nilai ekonomis 5 berkas perkara seperti handphone dan timbangan digital, senjata tajam 17 bilah dan 128 barang lainnya seperti plastik, sedotan, botol, lakban.
Berbagai barang bukti itu dihancurkan denga cara diblender, dibakar, digerinda sehingga tidak dapat digunakan lagi.
“Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum, juga mengantisipasi adanya kemungkinan penyalahgunaan barang bukti,” jelas Buha.
Pemusnahan dipimpin Kajari Gunungsitoli bersama Kapolres Nias AKBP Luthfi SIK, Kadis Kesehatan Wilser J Napitupulu MPH mewakili BNNK Gunungsitoli Bripka Parulian Pardede dan para pejabat utama Kejari antra lain, Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua SH MH, Kasi Pidum Bowo Gulo SH dan Kasi Datun. (Red/KZ)
Komentar