oleh

EZ alias Ina Ayu Divonis Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan Dihukum 14 Hari Penjara

Gunungsitoli | Mediafonna.id – Perkara viral janda dari Nias Selatan belakangan ini disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dari pantauan awak media persidangan dilakukan melalui sarana Vidio Conference. Jumat 26 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Hakim mengatakan “Mengadili” Menyatakan terdakwa ERLINA ZEBUA als INA AYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

Lanjut hakim yang memeriksa perkara tersebut “Oleh karena itu terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari, menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan”, demikian Putusan Nomor : 56/Pid.B/2023/PN Gst.

Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa untuk pikir pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum).

Jaksa Penuntut Umum menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan sikap piker-pikir dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan piker-pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah masa pikir pikir selama 7 (tujuh) hari maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan putusan tersebut.

Dari pantauan awak mediafonna.id Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Hakim Ketua : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Fadel Perdamaian Bate’e, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu, dan JPU Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H. serta kuasa hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H., Agusharianus Zega, S.H., M.H. (Red/RH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed