oleh

Pertanggungjawaban Pidana Anak Dibawah Umur Akibat Pengaruh Zat Adiktif

Mediafonna.id | Tangerang Selatan – Saat ini, penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh saudara kandung  sering terjadi dikalangan masyarakat yang biasa disebut dengan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga menjadi jahat disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal sehingga nekat berbuat perilaku tidak berperikemanusiaan terhadap saudara kandungnya sendiri. Kasus ini juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang wajib ditegakan.

Dalam satu media terkait kenakalan anak remaja diberitakan bahwa pada akhir-akhir ini banyak hal yang sifatnya kriminal dilakukan oleh anak dibawah umur. Dari pemberitaan yang disampaikan disinyalir tindakan-tindakan seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, minuman keras, pergaulan bebas, balapan liar, begal, pencurian, dan lain sebagainya sering melibatkan anak dibawah umur.

Kendati demikian, seorang anak tidak dapat dipidana karena masih dibawah umur.  Anak yang menjadi pelaku di dalam kasus ini yang melakukan tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan adalah seorang anak dibawah umur, pemidanaannya pun berbeda dengan pemidanaan biasa dimana pemidanaan anak bertujuan membina anak dan bukan berfokus pada efek jera bagi pelaku kejahatan.

Seperti pada kasus berikut ini, dimana pada hari senin tanggal 29 Mei 2023 terjadi peristiwa penganiayaan disertai dengan kekerasan antara saudara kandung dimana yang menjadi tersangka RS (17) menganiaya saudara kandungnya ES (35) dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau kejadian tersebut terjadi di pematang siantar sumatera utara, dari penuturan para saksi yang melihat peristiwa tersebut bermula dari RS (17) mendatangi rumah si korban ES (35) dengan membawa senjata tajam berupa Pisau. Peristiwa penganiayaan disertai dengan kekerasan tersebut terjadi dua kali tepatnya di dalam rumah sekali dan pada saat korban hendak melarikan diri keluar rumah untuk menyelamatkan diri namun terkena sabetanpisau kembali.

Masyarakat yang melihat kejadian tersebut kemudian menolong si Korban untuk dibawa Ke Rumah Sakit terdekat, Namun untuk pelaku sendiri melarikan diri menuju kamarnya untuk kemudian mengunci rapat-rapat pintunya.

Keesokan harinya pada sekitar pukul 10:00 WIB Pihak kepolisian dari Polsek Bangun Pematang Siantar yang menerima laporan adanya penganiayaan dengan kekerasan tersebut mendatangi tempat kejadian perkara untuk memastikan peristiwa tersebut.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Umum beserta Tim melakukan penyelidikan dugaan kekerasan tersebut, kemudian setelah di lakukan olah TKP dengan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi yang ada pada kejadian tersebut. Ditemukan bukti berupa senjata tajam dalam hal ini pisau kemudian ketika pelaku ES (17) di tes urine hasilnya positif menkonsumsi zat adiktif jenis Sabu, pada saat di mintai keterangan pelaku belum tersadar akibat pengaruh dari zat adiktif tersebut.

Dengan demikian pihak kepolisian dalam keterangannya yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun mengatakan bahwa peristiwa tersebut di picu oleh pengaruh obat-obatan terlarang dalam hal ini pelaku terpengaruh oleh zat adiktif berupa sabu. Tak berapa lama pelaku ES (17) digeladang menuju kantor Polsek Bangun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahan.

Sehubungan dengan pelaku yang masih dibawah umur maka pihak kepolisian menyarankan agar peristiwa tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan menyarankan agar pelaku dilakukan proses rehabilitasi dalam rangka menanggulangi kecanduan akibat pengaruh zat adiktif tersebut.

Dari peristiwa diatas saya menganalisis bahwa Zat Adiktif sabu dapat memberikan efek sangat dominan, penyalahgunaan shabu juga dapat menyebabkan masalah sosial dan keamanan seperti kekerasan, tindakan kriminal, dan gangguan keamanan lingkungan.

Peristiwa kasus penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan anak dibawah umur karena terpengaruh oleh zat adiktif sabu ini masih ada proses hukum untuk membuktikan apakah anak tersebut memang merupakan penyalahguna shabu atau memang hanya korban penyalahgunaan shabu. Jika dapat dibuktikan atau terbukti bahwa ia sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Terdapat problematika mengenai kasus pemidanaan dengan pelaku dibawah umur, hukum pidana Indonesia memiliki tiga persoalan penting yang menarik untuk ditelaah, yaitu: tindak pidana untuk menentukan perbuatan apa saja yang dapat diancam dengan hukuman, kesalahan dan pertanggung jawaban pidana untuk menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika suatu tindak pidana terjadi serta pidana dan pemidanaan yang bertujuan untuk menentukan apa jenis hukuman dan berapa lama hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelaku yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Meninjau lebih dalam saya melihat perspektif lain yaitu berdasarkan usia pelaku saat melakukan tindak pidana, maka terhadap pelaku dapat diterapkan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak (untuk menentukan tindak pidana apa yang telah dilakukan) dan UU SPPA, terkait bagaimana memperlakukan anak yang melakukan tindak pidana serta konsekuensi apa yang timbul sebagai akibat perbuatannya tersebut.

Menurut UU SPPA, pelaku dapat dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dengan status anak yang diduga berkonflik dengan hukum (anak yang diduga melakukan tindak pidana); masih menurut SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun namun belum mencapai usia 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.

Kemudian ketika saya mencoba mengkaitkan dengan suatu fakta hukum maka dapat di terapkan suatu proses pemidanaan yang dapat diancamkan terhadap pelaku dibawah umur tersebut sesuai Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak dan sesuai Pasal 79 ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa”.

Dari uraian singkat diatas maka yang diharapkan kepada masyarakat dan orang tua sebaiknya lebih memberi banyak waktu guna mengawasi dan memberikan kasih sayang serta arahan-arahan yang baik dan juga tidak membiasakan anak melihat adegan-adegan yang berperilaku kasar. Berikan bimbingan terhadap anak dengan halus dalam berbagai hal yang dialami oleh anak didalam keseharianya baik dalam lingkungan anak tersebut maupun di area masyarakat sekitarnya.

Kemudian dari peristiwa diatas saya melihat sejak diundangkannya undang-undang (UU) SPPA, dikenal istilah diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.  Maka sebaiknya ketika melihat peristiwa kasus diatas seharusnya Pihak kepolisian dapat memberikan Diversi kepada pelaku penganiayaan tersebut.

Saya menyarankan agar kasus tersebut bagi pihak keluarga diperlukan kekompakan serta meningkatkan kasih sayang dan perhatian yang lebih kepadanya. Sehingga ketika pelaku kembali ke masyarakat nantinya tanpa mendapatkan pengaruh negative karena dikhawatirkan akan menjatuhkan semangatnya untuk berubah ke arah positif, dan kelengkapan fasilitas sangat di perlukan

Referensi Buku-Buku

Hari Sasangka, 2003, Narkotika Dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung hlm. 141

Jurnal

I Wayan Ogi Wiryawan, I Made Minggu Widyantara, Luh Putu Suryani. (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Kepada Orang Tua Ditinjau Dari Perspektif HAM, Prefensi Hukum, Vol. 02, No. 1

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak polsek bangun

Sumber berita

Polsek Bangun, Pematang Siantar

 Sumber Lainnya

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cb3e93a1fc46/problematika-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-oleh–nathalina-naibaho, diakses tanggal 03 Juni 2023

https://setda.dompukab.go.id/penyebab-anak-dibawah-umur-lakukan-kejahatan.html, diakses tanggal 03 Juni 2023

https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-penganiayaan-anak-lt4f12a3f7630d1/, diakses tanggal 04 Juni 2023

(Penulis/Junerman/Editor/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed