Mediafonna.id | Tangerang Selatan – Polres cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di cianjur, dalam kasus tersebut 2 pelaku berhasil diamankan. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kabupaten Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polres Cianjur pada Selasa, 6 Juni 2023.
Kronologi kejadian bermula sekitar bulan November tahun 2022 korban meminta pekerjaan di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia kepada tersangka (LH) kemudian tersanhka (LH) menanyakan kepada temannya Yaitu (YL) yang mengatakan bahwa saat ini tidak ada pengiriman pekerja migran Indonesia ke Saudi selanjutnya (YL) menanyakan kepada tersangka (FH) yang saat itu berdomisili di suriah dan tersangka mengatakan bahwa di suriah sedang ada majikan yang membutuhkan Pekerja Migran Indonesia dengan gaji sebesar 10 juta dan fee sebesar 7 juta. Dengan iming-iming tersebut korban tergiur dan akhirnya diberangkatkan secara illegal oleh para pelaku dengan menggunakan visa wisata serta paspor kunjungan bukan visa dan paspor pekerja.
Aszhari Kurniawan mengatakan Pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Sat reskrim Polres Cianjur berdasarkan laporan kuasa hukum dari korban, diketahui korban berinisial (RAF) 28 tahun yang merupakan pekerja migran Indonesia di suriah yang sebelumnya telah mengirimkan video meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia, pada video tersebut korban mengatakan majikannya meminta uang tebusan sebesar 120 juta yang selanjutnya video tersebut viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan tersebut Polres Cianjur menetapkan 2 orang tersangka, yaitu saudari (LH) ibu rumah tangga usia 31 tahun warga kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur dan satu tersangka lagi namun masih DPO karena posisi sedang di suriah yaitu saudari (FH) 36 tahun. Sampai saat ini Polres Cianjur masih terus berkoordinasi dengan kementerian imigrasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan merupakan WNI/WNA karena yang bersangkutan sudah menetap 5 tahun di Suriah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 4 dan passal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto pasal 81 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 15 miliar.
Menurut saya kejahatan perdagangan manusia bisa terjadi karena faktor ekonomi, kondisi kemiskinan dan sulit mendapatkan lapangan pekerjaan kemudian mendorong para korban untuk rela bekerja ke luar negeri dengan harapan bisa merubah kehidupan menjadi lebih layak. Hal ini kemudian membuat mereka gampang tergiur oleh tawaran seseorang untuk bekerja keluar negeri tanpa mengetahui apakah mereka dari Lembaga resmi atau tidak.
Rendahnya Pendidikan juga menyebabkan para korban termakan bujuk rayu dari orang yang tidak bertanggung jawab karena pelaku menjanjikan pekerjaan tanpa memerlukan tingkatan Pendidikan yang tinggi sehingga para korban mudah terbujuk tanpa memepertanyakan kelayakan pekerjaan yang didapat. Disamping faktor-faktor tersebut masyarakat hendaknya lebih jeli dan hati-hati agar tidak mudah percaya dengan seseorang yang bisa saja oknum dari sindikat perdaganga orang dan juga sindikat- sindikat perdagangan orang harus di berantas agar tidak merugikan masyarakat luas seperti diatur dalam pasal 43 sampai dengan pasal 55 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang perlindungan sebagai korban sebagai aspek penting dalam penegakan hukum artinya untuk memeberikan perlindungan dasar kepada korban selain diwujudkan dalam bentuk pidana kepada pelaku korban perdagangan orang juga harus diberikan hak-hak antara lain hak kerahasiaan identitas, hak perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri atau harta, hak untuk mendapat rehabilitasi Kesehatan dan sosial, hak pemulangan dan reintegrasi sosial pemerintah dan juga korban yang berada diluar negeri berhak dilindungi dan dipulangkan ke Indonesia atas biaya negara. (Penulis/Bimma Ridho pamungkas/Editor/Red)
Komentar