oleh

“Analisis Undang-Undang Perlindungan Anak: Tinjauan terhadap Implementasi dan Penerapan di Indonesia”

-OPINI-168 Dilihat

Tangerang Selatan | Mediafonna.id – Anak sebagai generasi muda memegang peran penting untuk menjaga dan mewariskan cita-cita bangsa. Gambaran seperti apa masa depan Indonesia ke depan dapat kita lihat dari gambaran anak-anak saat ini. Jika anak kerap kali mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi sejak anak-anak maka setelah besar akan berdampak terhadap psikologis anak itu sendiri.

Salah satu dasar hukum yang mendasari perlindungan anak adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan dan isi dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak anak, dan memenuhi kebutuhan dan kesempatan yang lebih baik bagi anak-anak, serta mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

Namun pada kenyataan nya implementasi dan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak selalu berjalan lancar di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan suatu analisis terhadap implementasi dan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia.

Pandangan Hukum penulis terkait Implementasi Undang-undang Perlindungan Anak

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak. Beberapa ketentuan tersebut mencakup hal-hal berikut:

  1. Hak anak: Undang-Undang Perlindungan Anak menjamin hak anak dalam berbagai aspek kehidupan, seperti hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas informasi, dan hak atas partisipasi.
  2. Perlindungan dari kekerasan: Undang-Undang Perlindungan Anak juga menekankan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dan perlindungan terhadap anak yang berada dalam situasi krisis.
  3. Sanksi pidana: Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana terhadap anak, seperti kekerasan, penculikan, atau penganiayaan. Sanksi pidana tersebut meliputi hukuman penjara atau denda.

Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan. Beberapa tantangan tersebut antara lain adalah:

  1. Kurangnya kesadaran dan pemahaman: Masih banyak orang yang belum memahami pentingnya perlindungan anak, sehingga sering terjadi tindak kekerasan atau ekses negatif lainnya.
  2. Kurangnya koordinasi antar lembaga: Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia berkaitan dengan banyak lembaga dan institusi, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Kepolisian, serta mahkamah. Kurangnya koordinasi antar lembaga dan institusi terkadang menghambat proses penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak.
  3. Hambatan dalam pengelolaan informasi: Data dan informasi tentang kekerasan terhadap anak dan tindakan pencegahan yang dilakukan sering kali tidak terintegrasi dengan baik atau tidak tersedia.

Implementasi dan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah. Sudah banyak upaya yang dilakukan, seperti Kongres Nasional Perlindungan Anak, program-program perlindungan dan rehabilitasi, serta kampanye edukasi dan sosialisasi. Namun, upaya-upaya tersebut belum cukup efektif untuk memberikan perlindungan yang optimal untuk anak-anak di Indonesia.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA). Kekerasan terhadap anak tahun 2019 sebanyak 12.285 anak. Angka ini mengalami peningkatan pada tahun 2020 menjadi 12.425 anak. Tidak berhenti pada angka tersebut pada tahun 2022 angka kekerasan terhadap anak meningkat tajam menjadi 15.972 anak. Angka tahun 2022 yang meningkat singnifikan menjadi perhatian kita semua agar tahun 2023 ini dapat dituntaskan atau dikurangi. Tentu kasus yang menimpa anak tersebut sangat beragam mulai dari pencabulan, pemerkosaan, kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran, pelecehan seksual dan kekerasan seksual.

Dalam hal ini, diperlukan sinergi antara pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan yang optimal untuk anak-anak di Indonesia. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus serius dalam memberikan pelindungan dan memberikan jaminan hak-hak anak, selain itu keluarga dan masyarakat harus lebih peduli untuk memberikan perlindungan dan memastikan anak-anak mendapatkan hak-haknya.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia merupakan dasar hukum yang penting untuk melindungi hak-hak anak, memenuhi kebutuhan dan kesempatan yang lebih baik bagi anak-anak, serta mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi terhadap anak. Diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak, serta meningkatkan koordinasi antar lembaga dan institusi yang terlibat dalam implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Hambatan dalam pengelolaan informasi dan data juga perlu diatasi agar upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kekerasan terhadap anak dapat dilakukan secara tepat waktu dan efektif. (Penulis : Dian Puspita/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed