Tangerang Selatan | Mediafonna.id – Gangguan jiwa merupakan salah satu kasus yang cukup serius yang dapat berdampak pada penurunan produktivitas manusia jangka panjang. Namun, penderita gangguan jiwa sering mendapat anggapan negatif berupa sikap dan diskriminasi yang besar dari masyarakat di sekitarnya. Perlakuan ini disebabkan karena pengetahuan mengenai ilmu gangguan jiwa masih kurang. Hal inilah yang menyebabkan penderita gangguan jiwa sulit sembuh dan sering kambuh kembali. (30/06/23)
Para penderita gangguan kejiwaan dan terlantar biasanya akan rawan mendapat tindak kekerasan atau penyimpangan lainnya. Selain itu, hal ini menjadi bentuk rasa kemanusiaan sesama makhluk hidup. Seperti pada sebuah video memperlihatkan pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan tangan dan kaki terikat viral di media sosial. Peristiwa tersebut dinarasikan terjadi di Pamulang, Tangerang Selatan.
Rabu (28/6/2023), tampak pria diduga ODGJ tersebut mengenakan baju cokelat dan celana pendek. Tangan serta kaki pria tersebut terlihat terikat tali. Sesekali pria tersebut tampak berusaha melepas ikatan yang ada hingga dirinya terjatuh. Kapolsek Pamulang Kompol Fiernando mengatakan pria yang diketahui bernama Andre tersebut mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan keterangan keluarga pria tersebut sebelumnya sudah pernah menjalani perawatan di RSJ Marzoeki Mahdi.
Pihak kepolisian, sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memberikan penanganan. Andre akan kembali dibawa ke RSJ Marzoeki Mahdi, Bogor, untuk menjalani perawatan.
Dari peristiwa diatas, Penulis mencoba membandingkan dengan yang saat ini di sedang di uji di Mahkamah Konsitusi Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa MK kembali menggelar sidang pengujian Pasal 491 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (28/3/2023). Permohonan yang diregistrasi dengan Nomor 24/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Risky Kurniawan dan Michael Munte. Sidang kedua ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pada penyampaian perbaikan permohonan ini, Risky menyebutkan beberapa poin perbaikan yang telah dilakukannya, di antaranya menyempurnakan uraian tentang kewenangan MK dalam mengadili permohonan ini dengan menyertakan undang-undang terbaru, yakni Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021. Berikutnya menyempurnakan legal standing para Pemohon dengan menambahkan hak konstitusionalnya yang diberikan UUD 1945 serta menjabarkan kerugian yang dideritanya, baik faktual atau setidaknya potensial. Selain itu para Pemohon juga menambahkan argumentasi berupa data survei terkait orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Dari uji materil diatas penulis melihat perspektif lain bahwa pada simpulannya terdapat pasal aquo hanya sebatas aduan masyarakat, tidak ada penyertaan bagaimana kemampuan pertanggungjawaban orang gila melakukan tindak pidana. Sehingga kerugian masyarakat terjadi karena ketidakcermatan pasal ini dengan tidak menentukan siapa yang menjaga orang gila,
Dari semua catatan peristiwa dan analisis diatas penulis merasa bahwa perlu adanya upaya mitigasi dan preventif dari pemerintah dalam menanggulangi permasalahan ODGJ yang berkeliaran di Tangerang Selatan. Serta dalam rangka menjaga stabilitas lingkungan sosial perlu peran serta masyarakat terutama keluarga dalam menjaga sanak famili yang mempunyai permasalahan dalam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. ODGJ bukanlah suatu penyakit yang serius namun akan menjadi masalah ketika tidak mendapat perhatian lebih dalam penanganannya.
Sumber Referensi Jurnal
Yudiana Riksa Saputra. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Oleh Pengidap Gangguan Jiwa Menurut Pasal 44 KUHP dan Hukum Pidana Islam, Jurnal Hukum, Volume 01 Nomer 01.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Referensi Lain
https://ameera.republika.co.id/berita/rwjiz9425/miris-remaja-bunuh-odgj-di-banten-mengapa-usia-belia-berani-membunuh-part1, diakses tanggal 20 Juni 2023
https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/26/122700165/marak-remaja-dan-anak-jadi-pelaku-pembunuhan-sadis-apa-yang-terjadi-?page=all ,diakses tanggal 20 juni 2023
https://egsa.geo.ugm.ac.id/2020/11/27/darurat-kesehatan-mental-bagi-remaja/ . dikases tanggal 20 juni 2023
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4933487/soal-abg-bunuh-bocah-perilaku-remaja-yang-seperti-ini-wajib-diwaspadai ,diakses tanggal 20 juni 2023. (Penulis : Sugito Apriyanto)
Komentar