oleh

ALIANSI MASYARAKAT SIPIL BANTEN KAWAL DEMOKRASI

-BANTEN, NEWS, POLITIK-179 Dilihat

MediaFonna.id | Banten, – JAGA NETRALITAS APH DAN HENTIKAN SEGALA BENTUK INTERVENSI HAK DEMOKRASI MASYARAKAT BANTEN MENUJU PILKADA 2024

Dalam dekat waktu kita akan menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam menggunakan hak kita di pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 27 November 2024 di tingkat gubernur hingga bupati dan walikota. Namun, belakangan ditemukan aduan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh instrumen/perangkat negara dalam pilihan masyarakat dengan menggerakkan Aparat penegak hukum yang secara tiba-tiba mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan pemeriksaan atas kasus korupsi yang terjadi pada 10 tahun yang lalu, sehingga timbul asumsi bahwa hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menjatuhkan citra salah satu pihak kemudian, terdapat dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada rapat kerja cabang (Rakercab) Apdesi Kabupaten Serang yang diadakan di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024.

Ketua Apdesi Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar, mengumpulkan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Serang dengan menggunakan agenda resmi APDESI Kabupaten Serang, yang ternyata dimanfaatkan untuk mendeklarasikan dukungan politik bagi salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten adanya intervensi Aparat penegak hukum lain seperti Polda Banten yang melakukan penghentian status tersangka terhadap seorang ketua APDESI Kabupaten Serang dan menimbulkan anggapan/asumsi bahwa penghentian tersebut guna kepentingan pemenangan salah satu paslon. Potret ini terjadi dalam dinamika politik jelang pilkada Banten, yang saat ini secara terbuka memperlihatkan praktik penggunaan alat negara oleh oknum-oknum yang memiliki akses kepada kekuasaan untuk kepentingan Pemenangan Pilkada di Banten.

Kejaksaan Tinggi Banten juga dianggap tebang pilih dalam menegakkan aturan. Hari ini jelas bahwa terdapat mega korupsi alih fungsi Situ Ranca Gede yang merugikan negara 1 Trilliun rupiah yang diduga dilakukan oleh aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam pembebasan lahan situ ranca gede.

Meski kejaksaan tinggi telah memanggil Fahmi Hakim dalam dugaan keterlibatan terhadap mega korupsi ahli fungsi lahan akan tetapi masih ada aktor-aktor lain yang juga disinyalir terlibat dalam pembebasan lahan hal ini didasarkan atas informasi yang diterima dari sumber internal Pidsus Kejati Banten, ada dua politisi di Banten berinsial FH dan BR yang masuk dalam tim eksternal pembebasan lahan dari PT MCIE. Inisial BR di duga merupakan Budi Rustandi mantan pimpinan DPRD Kota Serang.

Sehingga kita mendorong agar kejaksaan juga memeriksa aktor lain tersebut agar kasus ini dapat menemukan titik terang mengenai peran dari masing-masing aktor yang terlibat.

Maka dari itu atas nama masyarakat sipil banten dalam menjaga dan mengkawal demokrasi perlu kita tegaskan guna:

  • Mendorong APH menjaga integritas dan tetap menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede
  • Mendorong kepolisian Republik Indonesia menindak tegas berupa sanksi tegas demosi ataupun sanksi pidana (Kapolda/Waakapolda)

 

Red/Zenny

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed