oleh

Anggota DPRD Prov. Banten, Maretta Dian Arthanti Lakukan Sosialisasi Perda Tentang Perlindungan Perempuan & Anak Terhadap Tindak Kekerasan

Mediafonna.id, Banten –  Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sis Maretta Dian Arthanti Komisi II, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Benten No. 9 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan, di Tangerang Selatan, Banten. Sabtu 12/02/21.

Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2014 ini, didatangkan 2 (dua) orang Narasumber untuk menyampaikan materi tentang Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan yakni, Firman Harefa S.H, dan Adrianus Agung Nugroho S.H., M.H.

Dalam sambutannya Sis Maretta menyampaikan kepada peserta Sosialisasi bahwa Perda tentang perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan ini sangat penting diketahui oleh masyarakat Banten karena adanya peningkatan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, sehingga Pemerintah Daerah Banten memberikan perhatian khusus terhadap Perempuan dan Anak yang menjadi Korban Tindak kekerasan.

Selain itu Sis Maretta menyampaikan bakwa perempuan bukan makhluk yang lemah sehingga ada perlindungan dari pemerintah, justru hadirnya perda ini membuktikan bahwa perempuan sejajar dengan laki-laki baik dibidang hukum maupun dibidang pemerintahan.

Pada sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2014, hadir selaku pemateri utama adalah Advokat/Pengacara Firman Harefa, S.H., dan dan beliau juga sebagai Ketua LBH PSI Banten yang menyampaikan pemaparan tentang perlindungan Perempuan dan Akan ditinjau dari Perda No. 9 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam pemaparannya menyebutkan ada beberapa bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak yaitu Kekerasan fisik, Kekerasan psikis, Kekerasan seksual, Penelantaran rumah tangga, Pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, Kekerasan ekonomi, Kekerasan sosial; dan Ancaman tindakan tertentu berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang.

Selain itu bentuk tindak kekerasan terhadap anak adalah berupa Diskriminasi, Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, Penelantaran, Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, Ketidakadilan; dan Perlakuan salah lainnya.

Peran Pemerintah Daerah Provinsi Banten dalam memberikan perlindungan terhadap tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak adalah dengan Melakukan pencegahan terhadap tindak kekerasan, Memberikan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan, Pemberdayaan terhadap korban kekerasan; dan Peran daerah, lembaga sosial dan dunia usaha dengan bekerjasama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Forum Penanganan Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak (FPK2PA).

Tugas dari P2TP2A adalah Menerima pengaduan/laporan kekerasan terhadap perempuan dan/atau anak, konsultasi, dan konseling, Menerima dan mengirimkan rujukan kasus dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Memberikan bantuan pendampingan hukum, Kesehatan, Rehabilitasi sosial, Pelayanan hukum, Pemulangan dan reintegrasi sosial, dan Memberikan perlindungan terhadap korban, pelapor dan saksi.

Adrianus A. Nugroho, S.H.,M.H., selaku pemateri kedua seorang Advokat/Pengacara dan juga sebagai Kabiro Hukum DPW PSI Banten memberikan pemaparan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak sering dilakukan oleh orang-orang terdekat atau orang-orang yang ada disekitar korban, untuk itu perlu peran serta semua pihak untuk mencegah terjadinya kekerasan tersebut. Dan di PSI Banten ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga memberikan perhatian khusus terhadap tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. bagi warga masyarakat banten yang menjadi korban kekerasan dapat menghubungi LBH PSI Banten untuk memberikan pendampingan.

Sosialisasi Perda No. 9 Tahun 2014 ini dihadiri oleh peserta sekitar 100 orang  dibagi menjadi 2 (dua) sesi, untuk menghindari kerumunan dikarenakan ancaman dari Covid 19 varian baru yaitu Omicron dan seluruh peserta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain Sis Maretta Anggota DPRD Provinsi Banten, dan Para Pemateri, juga hadir beberapa orang pengurus PSI DPW Banten dan kader PSI Tangerang Selatan.

Red/Cicuz

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed