oleh

Sosialisasi Kebangsaan Perda Pengelolaan Sampah Oleh DPRD Provinsi Banten Lewat Bank Sampah

Mediafonna.id | Tangerang Selatan – Melakukan Reses Kerja Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sis Maretta Dian Arthanti, dalam agenda sosialisasi kebangsaan Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten No. 8 Tahun 2011 Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan, Banten, Kamis 28 April 2022.

Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah dihadiri oleh 2 (dua) Orang Narasumber yaitu Firman Harefa S.H., Ketua LBH Hukum PSI dan Chandra Firmanto dari Bank Sampah Petra.

Dalam sambutannya Sis Maretta menyampaikan kepada peserta Sosialisasi bahwa Perda tentang Pengelolaan Sampah Peraturan ini sudah dibuat sejak tahun 2011 di Provinsi Banten. Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Sist Maretta juga mengajak Peserta Sosialisasi agar ikut serta dalam membantu menangani pengolahan sampah serta berkolaborasi dengan Bank Sampah Petra.

Pada sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2011, hadir selaku pemateri utama adalah Advokat/Pengacara Firman Harefa, S.H., dan beliau juga sebagai Ketua LBH PSI Banten yang menyampaikan pemaparan tentang Pengelolaan Sampah, Perda ini dibuat karena adanya Undang – Undang No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Sampah adalah barang yang tidak berguna itu asumsi sebelum terbitnya Undang-Undang, kalau tidak dikelola dengan baik menimbulkan pencemaran lingkungan, Ucap Firman. Selanjutnya, Sampah dibagi atas 3 (tiga) Bagian yaitu Sampah organik Sampah organik adalah jenis sampah yang mudah membusuk seperti sisa makanan, sayuran, daun-daun kering, dan sebagainya, contohnya : Daun, kayu, kulit telur, bangkai tumbuhan, sisa makanan, sisa manusia, kardus, kertas, dan lain-lain., Sampah anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk, seperti plastik wadah pembungkus makanan, kertas, plastik mainan, botol dan gelas minuman, kaleng, kayu, dan sebagainya, contohnya : botol, gelas bekas minuman, kaleng, kaca, dan kertas, baik kertas koran, HVS, maupun karton., Sampah beracun (B3) adalah sampah bahan berbahaya dan beracun. Contoh sampah beracun ialah seperti limbah rumah sakit, limbah pabrik dan lain-lain.

Chandra Firmanto selaku pemateri kedua salah satu dari inisiator Bank Sampah Petra (Peduli Tangerang Raya) dan Ketua Departemen Ekonomi dan Unit Bisnis PP Pemuda Katolik 2021-2024. Bank Sampah adalah suatu tempat yang digunakan untuk mengumpulkan sampah yang telah dipilah-pilah sesuai kategorinya agar dapat didaur ulang. Setiap orang diperkirakan menghasilkan sampah rata-rata 0,7 – 1 kg/hari. Sehingga sampah yang dibuang berakhir di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) tanpa pemrosesan lebih lanjut, sehingga volume sampah tidak berkurang dan mengakibatkan TPA mengalami over capacity. Mewujudkan kesadaran diri Sampahku adalah tanggung jawabku, merupakan komitmen yang diharapkan dalam sosialisasi gerakan Kebangsaan ini dengan mengenal kategori kategori sampah kita diajak dapat memilah sampah dengan baik, juga dapat meningkatkan nilai guna sampah terpilah menjadi produk yang berguna.

 

Bank Sampah Petra adalah Bank Sampah pertama di Tangerang Selatan yang berbasis Aplikasi, mensosialisasikan juga pemilahan sampah ke warga lewat Aplikasi bernama Octopus, dimana setiap sampah terpilah sesuai kategorinya memiliki nilai ekonomi yang menghasilkan point. Point itu nanti bisa ditukarkan dengan token listrik, paket data. Kedepannya Aplikasi Pilah Sampah ini Octopus akan memiliki nilai ekonomi berupa uang digital yang nantinya bisa diuangkan. Aplikasi Octupus juga sudah di desain secara terstruktur berdasarkan kategori2 sampah. Disamping itu juga Bank Sampah Petra diminta untuk menyalutkan CSR Beras, 1kg Sampah ditukar dengan 1kg beras lewat kerjasama dengan Aplikasi Rapel dan Kedaimart. Fungsi Bank Sampah PETRA selain sosialisasi pemilahan sampah juga pendampingan kelompok warga atau komunitas dalam membuat bank bank sampah. Tutup Chandra.

Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2011 ini dihadiri oleh peserta sekitar 100 orangĀ  dibagi menjadi 3 (tiga) sesi, untuk menghindari kerumunan dikarenakan ancaman dari Covid 19 dan seluruh peserta tetap mematuhi protokol kesehatan.

#Sampahkutanggungjawabku#
#BanksampahPetraroadtorakernas2022#

Red/Cicuz

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed