PERATURAN PERUSAHAAN

oleh

PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA FONNA INDONESIA

  1. Perusahaan adalah PT. MEDIA FONNA INDONESIA yang bergerak di bidang usaha Jasa Informasi dan Komunikasi yang didirikan berdasarkan akta pendirian nomor 01 tanggal 11 Februari 2021 yang dibuat dihadapan INDAH SUSANTI, S.H., M.Kn notaris di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
  1. Pemegang Saham adalah Komisaris dan Direktur sebagaimana tertuang di dalam akta pendirian atau dokumen lain yang sah dan ditandatangani para pihak yang bersepakat.
  1. Karyawan/Jurnalis/Wartawan adalah tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan.
  1. Karyawan/Jurnalis/Wartawan PT. MEDIA FONNA INDONESIA (mediafonna.id) terdiri dari :
  1. Karyawan Non Redaksi adalah Seseorang yang diangkat menjadi tenaga kerja yang membantu dalam tugas tugas administrasi keredaksian, seperti Office Boy, Kurir Surat, dan Driver.
  2. Jurnalis/Wartawan Freelance adalah Seseorang yang kepadanya diberikan TUGAS untuk melakukan peliputan, investigasi, koordinasi serta konfirmasi berita sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, baik kepada perorangan, kelompok, instansi pemerintah maupun instansi swasta diwilayah yang tercantum dalam surat tugas.
  3. Jurnalis/Wartawan kontrak adalah seseorang yang diangkat menjadi karyawan PT. MEDIA FONNA INDONESIA (mediafonna.id) adalah wartawan yang telah memiliki sertifikat wartawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Kontributor adalah seseorang yang mengirim berita ke redaksi, dan isi dari berita tersebut merupakan tanggung jawabnya sendiri dan diluar tanggung jawab redaksi.
  1. Redaktur adalah seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan sebagai berikut :
  1. Periode I adalah Periode Persiapan selama 2 ( dua) Tahun sebagai Redaktur Muda dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.
  2. Periode II adalah Redaktur Muda yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib menjalani selama 3 Tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Redaktur Madya.
  1. Redaktur Madya ditandai dengan bukti Lulus Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.
  1. Redaktur bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kanal berita/ desk jurnalistik nya, dalam membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
  1. Redaktur mendapat ID Card Wartawan, Name Card, Insentif dan Jaminan Kesehatan yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.
  1. Wartawan Tetap adalah seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapat Surat Pengangkatan dari Perusahaan Pers dengan syarat telah Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Utama.
  1. Wartawan Tetap bertanggungjawab sepenuhnya dalam mengembangkan salah satu kanal berita/ desk jurnalistiknya, membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers serta berpeluang dalam mendapatkan saham dan mengembangkan bisnis dari Perusahaan Pers media online yang dijalankan.
  1. Wartawan Tetap mendapat ID Card Wartawan Tetap, Name Card, Gaji Pokok, Insentif, Jaminan Kesehatan dan Saham Perusahaan sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.

Ditetapkan    :  Di Tangerang
Tanggal          :  12  Februari 2021

PT. MEDIA FONNA INDONESIA
(mediafonna.id)

 

FIRMAN HAREFA, S.H.
DIREKTUR