Mediafonna.id, Tangsel – Anggota Legislatif dan Pengurus DPW Partai Solidaritas Indonesia Banten mendatangi salah satu apartemen yang ada di Alam Sutera Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten, rombongan dipinpin oleh Sis Maretta Dian Arthanti Anggota DPRD Provinsi Banten dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam rangka mendengar keluhan Para Pemilik dan Penghuni Apartemen terkait dengan tidak adanya sosialisasi dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Apartemen tersebut.
Sis Maretta didampingi oleh Bro Christian Tjandra Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dan Bro Firman Harefa, S.H., Ketua LBH PSI Banten serta Bro Adrianus Agung Nugroho, S.H.,M.H., Kabiro Hukum DPW PSI Banten.
Dalam pertemuan silahturahmi tersebut, Sis maretta menyarankan agar didata terlebih dahulu berapa banyak penghuni apartemen dengan menanyakan kepada pengelola dan kemudian dibuatlah pertemuan untuk memilih koordinator tim pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan kemudian dilakukan audiensi kedinas terkait.
Keberadaan Satuan rumah susun/Apartemen sudah menjadi alternatif pilihan tempat tinggal masyarakat perkotaan sekarang ini, selain berada ditengah-tengah kota juga memiliki berbagai fasilitas dan merupakan salah satu pilihan yang tepat ditengah keterbatasan lahan untuk tempat hunian yang akibatnya harga tanah dan rumah diperkotaan menjadi semakin mahal. Ujar Sis Maretta.
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dibentuk oleh pemilik apartemen dan tujuannya agar Pemilik dan Penghuni dapat tinggal dengan aman dan nyaman serta ikut berperan aktif dalam pengelolaan apartemen agar menjadi lebih baik.
Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) wajib difasilitasi oleh pengembang atau pelaku pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, untuk itu diminta kepada pemerintah Kota Tangerang Selatan agar menghimbau dan mendorong developer untuk menfasilitasi pembentukan PPPSRS yang merupakan hak dari pemilik agar mereka ikut terlibat langsung dalam pengelolaan apartemen.
Selain itu para penghuni juga merupakan wajib pajak yang membantu peningkatan PAD dengan membayar PBB dan berharap pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Walikota beserta jajarannya peduli dan konsen memperhatikan keberadaan apartemen di wilayah Tangerang Selatan, agar Tangsel menjadi barometer percontohan rumah susun yg baik, nyaman, humanis dan peduli terhadap lingkungan. Tangsel aman & nyaman untuk semua. Tutup Maretta.
Firman harefa menambahkan sebelum dibentuk kepengurusan PPPSRS, terlebih dahulu dibentuk panitia musyawarah yang dipilih dari pemilik apartemen paling sedikit terdiri Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan 4 (empat) anggota yang bertugas untuk menyusun dan menetapkan jadwal musyawarah untuk pembentukan PPPSRS, mensosialisasikan jadwal musyawarah kepada seluruh Pemilik, melakukan konsultasi kepada Pemerintah Daerah, menyelenggarakan musyawarah dalam rangka pembentukan PPPSRS, mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepacla Pemilik, dan melaporkan hasil musyawarah secara tertulis kepada Pemerintah Daerah.
Panitia musyawarah yang telah dibentuk ini nantinya yang mengundang secara resmi seluruh Pemilik dan wakil Pemerintah Daerah sebagai peninjau untuk menghadiri musyawarah pembentukan PPPSRS yang agendanya untuk pembentukan struktur organisasi, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, pemilihan pengurus, dan pemilihan pengawas. Tutur Ketua LBH PSI Banten itu.
Red/Cicuz
Komentar