KODE PERILAKU JURNALIS

oleh

KODE PERILAKU KARYAWAN/JURNALIS
PT. MEDIA FONNA INDONESIA

1. Bahwa setiap Jurnalis/Wartawan PT. MEDIA FONNA INDONESIA (mediafonna.id) adalah seseorang yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas yang masih berlaku;

2. Bahwa setiap Jurnalis/Wartawan PT. MEDIA FONNA INDONESIA (mediafonna.id) dalam menjalankan tugasnya dibekali dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dan nama yang bersangkutan tercantum di dalam Boks Redaksi;

3. Bahwa setiap Jurnalis/Wartawan PT. MEDIA FONNA INDONESIA (mediafonna.id) dalam menjalankan tugasnya dilarang meminta atau menerima uang maupun barang dari Narasumber;

4. Bahwa setiap rilis berita yang dikirim oleh Jurnalis/Wartawan PT. MEDIA FONNA INDONESIA (mediafonna.id) isinya merupakan tanggung jawab dari Jurnalis/Wartawan tersebut;

5. Bahwa setiap rilis berita yang dikirim oleh Jurnalis/Wartawan PT. MEDIA FONNA INDONESIA (mediafonna.id) yang terpublikasi adalah Kewenangan Redaksi mediafonna.id. Dan apabila permintaan untuk meralat dan/atau meminta dilakukan koreksi dan/atau merevisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan dapat dilakukan dengan mengirim surat elektonik ke e-mail madiafonna.id yang ada di Boks Redaksi, dengan disertai fotocopy identitas dari yang bersangkutan, serta menyebutkan bagian mana dari artikel yang ditayangkan yang menjadi keberatan serta menyebutkan informasi yang seharusnya ditayangkan;

6. Bahwa dalam meralat dan/atau melakukan koreksi dan/atau merevisi maupun menanggapi hak jawab, mediafonna.id harus berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik;

7. Bahwa apabila Jurnalis/Wartawan PT. MEDIA FONNA INDONESIA (mediafonna.id) dalam menjalankan tugasnya untuk mencari berita, melakukan tindakan yang bertentangan dengan pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Perusahaan dan Kode Perilaku Karyawan/Jurnalis PT. Media Fonna Indonesia (mediafonna.id) dapat menghubungi Redaksi mediafonna.id.

Tangerang, 12 Februari 2021.
PT. MEDIA FONNA INDONESIA
(mediafonna.id)

FIRMAN HAREFA, S.H.
DIREKTUR