oleh

Akibat Pengaruh Miras Tetangga Saling Tikam Hingga Nyawa Melayang

FONNA.ID, Kab. Nias – Seorang pria paru baya insial YZ (39) warga Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias, kini di amankan pihak Polsek Idanogawo, pasalnya YZ menganiaya dan menikam tetangganya sendiri hingga tewas bersimbah darah, kejadiannya, pada hari, Senin tanggal 27 Juli 2020, sekira pukul 21.30 Wib, di Dusun I Desa Hilimbowo Kec Ulugawo Kab Nias Tepatnya di di Depan Rumah Milik Alias Ina Seti Zai. Sesuai hasil laporan Polisi LP.A/04/VII/2020/NS-Gawo, tanggal 28 juli 2020.

Berbagai cara di lakukan oleh Polsek Idanogawo, negosiasi akhirnya, tersangka YZ menyerahkan diri pada tanggal 1 Agustus 2020,sekitar pukul 10.00 Wib.

Masing- masing korban berinisial, Torosokhi Als Ama Feri , Lk, 54 Tahun, Tani, Kristen, Dusun I Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias ( Luka pada bagian Belahan Paha Belakang dekat Dubur ), Sokhihasara Zai als Ama Penus, Lk, 48 Tahun, Tani , Kristen , Dusun I Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias. (Korban/Pelaku), Ododogo Zai als Ama Lilis, Lk, 32 Tahun, tani, Dusun l Desa Hilimbowo Kecamatan Ulugawo Kabupaten Nias.

Rangkaian kronologis yang disampaikan oleh Kapolres Nias AKBP Deni K S.I.K MH, saat gelar temu pers di lobi Mapolres Nias jalan Bhayangkara no 1 kelurahan ilir kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli, Kamis 6/8/2020, sesuai Laporan Polisi Nomor. : LP.A / 04 / VII / 2020 / NS-Gawo, Tanggal 28 Juli 2020.

,”Pada hari Senin 27 Juli 2020, sekira Pkl.20.00 wib Korban An.Torosokhi Als Ama Feri bersama Ododogo Zai als Ama Lilis Zai sedang duduk2 di Warung milik Ama Mistari Zai. Saat itu korban An. Sokhihasara Zai als Ama Penus berjalan kaki pulang menuju Rumah nya dan melintas di depan warung tersebut, ia melihat Ama Feri zai dan Ama Lilis zai berada di warung tersebut dan langsung mendekati mereka dan memaki maki keduanya sehingga saudara Ama Penus yg tak jauh dari lokasi warung tersebut An Ama Linda Zai dan Ama Wisi datang dan langsung memarahi serta menyuruh Ama Penus pulang kerumahnya, saat itu juga Ama Penus meninggalkan kedai milik Ama Mustari Zai, sembari mengancam,” awas kalian kuambil dulu pisauku,” ucap Kapolres menirukan pelaku.

Lanjutnya Kapolres,”sekira Pukul 21.30 wib (Korban / Pelaku) An.Ama Penus zai kembali datang ke warung milik Ama Mistari dan langsung menghampiri kedua Korban yg masih berada di tempat itu.
melihat Ama Penus datang membawa Pisau korban An. Ama Lilis zai (Luka) langsung menghampiri Ama Penus dan bertanya ” kenapa harus begitu Ama Penus” dan Ama Penus menjawab “Hari ini semua yg ada disini harus mati dan langsung menikamkan pisau nya kepada Ama Lilis zai sehingga Ama Lilis berusaha mengelak dan berlari tetapi pisau Ama Penus mengenai lekuk paha sebelah kanan namun Ama Lilis langsung melarikan diri kerumahnya,” ungkapnya.

Selanjutnya,” tiba- tiba pelaku inisial YZ, mendengar suara makian korban Sokhihasara Zai alias Ama Penus, di simpang di samping kedai milik Ama Mustari Zai, mendengar makian tersebut pelaku YZ berlari melihatnya, pada jarak 4 meter, YZ melihat korban Sokhihasara Zai alias Ama Penus, menikam, Torosokhi Zai alias Ama Feri di bagian dada, tidak hanya itu pelaku SZ alias Ama Penus, kembali menikam korban di bagian ketiak sebelah kanan menggunakan pisau, sehingga Torosokhi Zai Alias Ama Feri, langsung tersungkur dan jatuh tepat di samping rumah Ina Seti Zai. Melihat kejadian itu YZ berkata kepada Sokhihasara Zai alas Ama Penus,” he… Pak Penus kena kau berbuat begitu,”!! Sokhihasara Zai alias Ama Penus menjawab,” saya habiskan,” sembari mendekati YZ dan hendak menikam di bagian dada dengan pisau yang sudah ia genggam, melihat itu YZ dengan gerakan cepat langsung menangkap pisau itu dari tangan Sokhihasara Zai, yang juga pelaku / korban, dengan menjatuhkan Sokhihasara Zai ketanah bebatuan dan merampas pisau korban yang juga pelaku, dan menikamkan pisau tersebut ke ulu hati Sokhihasara Zai alias Ama Penus, tidak hanya itu YZ kembali menikam korban secara membabi buta di bagian tangan, paha korban, melihat Sokhihasara Zai tidak bergerak, kemudian YZ meninggalkan korban dan melihat korban Torosokhi Zai alias Ama Feri sudah tidak bernyawa,” papar Deni.

Setelah melakukan cek TKP, Kemudian petugas menyita sejumlah barang bukti, dan motifnya tersangka dalam pengaruh minuman keras jenis Tuo nifaro.

Pasal yang dipersangkakan, pasal, Pembunuhan Pasal 338 dari KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan maximal 15 tahun penjara.

Penulis : Yasiduhu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed