FONNA.ID, Gunungsitoli – Perebutan rekomendasi Partai menyisahkan sejumlah polemik didalam internal Partai NasDem di Kota Gunungsitoli. Pasalnya, Sejumlah kader menyesalkan keputusan dan sikap dari Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara (Iskandar. ST) yang diduga syarat keberpihakan dan diduga mengabaikan aspirasi kader NasDem di Kota Gunungsitoli.
Akibatnya, Sejumlah kader mendesak Ketua Umum DPP Partai NasDem (Surya Paloh) untuk mengevaluasi (Iskandar. ST) sebagai Ketua DPW Sumut.
“Kami berharap Bapak Surya Paloh dapat mengambil sikap tegas atas ulah oknum (Iskandar. ST) yang teristimewa sebagai Ketua DPW Provinsi”, Ucap Wakil Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Gunungsitoli (Piterson Halawa) ketika diwawancarai wartawan melalui telepon whatsapp. Selasa (8/9/2020)
Dia menegaskan bahwa jika ini tidak segera disikapi, tentu dikhawatirkan akan berdampak pada seterusnya kapabilitas suara Partai NasDem khususnya di Kota Gunungsitoli.
“Takutnya hal ini akan merugikan Partai NasDem kedepannya”, Pungkasnya.
Terkait Rekomendasi, Piterson menuturkan bahwa sebelumnya Pengurus DPD Partai NasDem Kota Gunungsitoli telah membahas akan mendukung bakal pasangan calon petahana yakni : Lakhomizaro Zebua & Sowa’a Laoli.
Namun (Lanjut Piterson) pembahasan itu berubah ditingkat Pengurus DPW Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara yang mengumumkan bahwa pihaknya mendukung bakal pasangan lain yakni : Martinus Lase & Hadirat ST. Gea, yang sebelumnya tidak ada dalam pembahasan resmi kepartaian.
Akibat keputusan tersebut, DPD Partai NasDem Kota Gunungsitoli telah gagal melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli.
“Kami kaget sekaligus kecewa waktu mendengar pengumuman dari Pengurus DPW Provinsi. Sepertinya saudara Ketua DPW (Iskandar ST) diduga mengabaikan aspirasi Pengurus dan seluruh kader DPD Partai NasDem Kota Gunungsitoli”, Tandasnya
“Tidak mampunya Bakal Pasangan Calon yang didukung (Iskandar. ST) dalam melakukan kolaborasi dan tidak mampu menyempurnakan syarat pencalonan (Mencari kursi Partai lain yang duduk di Legislatif setidaknya lima kursi) Mengakibatkan DPD Partai NasDem tidak diperkenankan mengikuti pendaftaran pencalonan di KPUD”, Ucap Piterson dengan nada kesal.
Sedangkan Ketua DPD Partai NasDem Kota Gunungsitoli (Denisman Bulolo) Saat dikonfirmasi, Selasa (8/9), Menginformasikan bahwa jumlah kursi DPRD Kota Gunungsitoli adalah 25 kursi, sehingga syarat minimal 20 % adalah 5 Kursi.
Sementara Jumlah Kursi Partai Nasdem hanya 2 Kursi, Maka Partai Nasdem wajib berkoalisi jika ingin mengusung Paslon sendiri.
“Tanpa cara tersebut rekomendasi Partai Nasdem sebelumnya kini menjadi sia-sia dan tidak berarti apa-apa bagi Pilkada Kota Gunungsitoli di Tahun 2020 ini”, Ucapnya.
Penulis : Kurniaman
Komentar