oleh

Polisi Ungkap klinik Aborsi Ilegal, Sudah Gugurkan 32.760 Janin dan Raup Rp 10 miliyar

-NEWS-386 Dilihat

FONNA.ID, Jakarta – Praktik aborsi ilegal kembali ditemukan di Jakarta dan berhasil diungkap oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya berhasil menggerebek praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020) lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 10 orang tersangka yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020 kemarin menjelaskan, terbongkar dan tertangkapnya para tersangka berawal dari laporan masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang dari klinik itu.

Yusri menambahkan, klinik itu menjalankan praktik aborsi ilegal setiap Senin hingga Sabtu, dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Para tersangka punya peran yang berbeda-beda selama mengoperasikan klinik aborsi ilegal itu. Tersangka DK berperan sebagai seorang dokter yang mengambil tindakan terhadap pasien aborsi. “LA sebagai pemilik klinik. Kemudian inisial NA bagian registrasi pasien. MM yang melakukan USG, dan YA serta LL yang membantu DK melakukan aborsi,” ujar Yusri.

Tersangka RA berperan sebagai petugas keamanan, ED sebagai petugas kebersihan yang merangkap sebagai penjemput pasien aborsi. “Kemudian SM, ini perempuan yang melayani pasien dan RS (pasien) saat dilakukan penggeledahan ada satu pasien yang kami amankan,” kata Yusri.

Klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu, tepatnya sejak Maret 2017.

Setiap hari klinik tersebut bisa melayani 6 pasien yang datang untuk menggurkan kandungan.

Menurut Yusri, setidaknya sudah 32.760 janin digugurkan selama klinik itu beroperasi. “Dihitung dari 2017, ada 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung sementara,” katanya.

Namun, polisi masih memeriksa lagi catatan buku pasien yang menjadi barang bukti untuk mengetahui jumlah pasti janin yang digugurkan..

Yusri mengatakan, keuntungan yang didapat para tersangka mencapai Rp 10 miliar selama klinik itu beroperasi. Klinik itu memberikan tarif berbeda kepada pasien yang ingin melakukan aborsi. Perbedaan tarif disesuaikan dengan usia kandungan. “Biaya termurah sekitar Rp 2.000.000 dengan janin yang termuda atau (usia kandungan) dua minggu. Kemudian di atas lima minggu itu sekitar Rp 4 juta,” ujar Yusri.

Keuntungan dari praktik aborsi ilegal itu dibagi setiap hari untuk dokter hingga calo sesuai kesepakatan yang mereka buat. “Dalam satu hari, kelompok ini bisa meraih untung Rp 10 juta. Pembagian dokter dapat bagiannya 40 persen,” kata Yusri.

Calo dan karyawan lain yang membantu dalam praktik aborsi tersebut juga mendapatkan upah, hanya saja nominalnya berbeda. “Kemudian ada juga untuk pegawainya. Pegawainya dibayar Rp 250.000 per hari selama Senin sampai Sabtu. Karena Minggu tutup,” kata Yusri.

Dari pemeriksaan polisi diketahui, tersangka berinisial DK yang berperan sebagai dokter di klinik itu ternyata tidak memiliki sertifikasi dokter. “Siapa dokter ini? Karena memang ada dokter inisial DK. DK lulusan Universitas Sumatera Utara. DK tidak memiliki sertifikasi sebagai dokter,” ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, DK hanya pernah menjalani koas atau co-asisten di salah satu rumah sakit tetapi tidak diselesaikan. “Koas yang bersangkutan tidak sampai selesai, kemudian direkrut oleh si pemilik klinik untuk lakukan praktik aborsi,” kata Yusri.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat praktik kesehatan, beberapa obat, selimut, dan dua buku pendaftaran pasien. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 346 KUHP, Pasal 348 ayat (1) KUHP, Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penulis : Apri Damayanti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed